Mendikdasmen Tegaskan WFH Bukan Liburan, ASN yang Langgar Bakal Dapat Sanksi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN Kemendikdasmen.
Ringkasan Berita:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendikdasmen.
- Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA).
- Menurutnya, ASN harus tetap mudah diakses ketika dibutuhkan dalam pekerjaannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendikdasmen.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat.
"Jam kerja di Kemendikdasmen mengikuti kebijakan, yaitu satu hari WFH. Jadi yang bekerja di kantor empat hari, dan hari Jumat bekerja dari rumah," ujar Abdul Mu’ti di Kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dirinya menegaskan kebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA).
Menurutnya, ASN harus tetap mudah diakses ketika dibutuhkan dalam pekerjaannya.
"Kalau bekerja dari mana saja, pegawai bisa bertebaran di mana-mana. Ketika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor bisa kesulitan. Tapi kalau bekerja dari rumah, mereka tetap bisa hadir jika ada agenda mendesak," jelasnya.
Baca juga: Surat Edaran WFH untuk Karyawan Swasta Jadi Acuan Pengusaha Efiiensikan Pemakaian Energi
Skema WFH tersebut, menurut Abdul Mu'ti, bukan hal baru karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
Kemendikdasmen akan menyesuaikan kembali mekanisme lama dengan kebutuhan saat ini.
Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur.
"Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah," katanya.
Meski begitu, Abdul Mu’ti menyebut tidak akan ada mekanisme pengawasan khusus.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Abdul Mu'ti mengatakan kinerja ASN tetap diukur melalui target pekerjaan yang harus dipenuhi selama WFH.
"Tidak perlu ada pengawasan, tapi ada mekanisme yang kami kembangkan, misalnya tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat mereka bekerja dari rumah," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Hari Jumat Harus Diawasi Ketat
ASN Kemendikdasmen yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi.
Abdul Mu’ti memastikan penerapan sistem reward and punishment tetap berlaku bagi ASN.
"Ya tentu ada (sanksi). Namanya pelaksanaan tugas, ada penghargaan dan juga sanksi. Tapi semuanya dalam kerangka pembinaan agar ASN dapat melaksanakan tugas sesuai arahan Presiden," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan, yakni hari Jumat, bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.
Selain WFH, kata Airlangga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan transportasi publik lebih maksimal.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” katanya.
Pemerintah juga melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Pemerintah juga mengimbau agar jumlah hari serta ruas jalan untuk car free day ditambah sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Muti-soal-penggunaan-bahasa-indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.