Selasa, 21 April 2026

OTT KPK di Bekasi

KPK Bantah Matikan CCTV di Rumah Ono Surono saat Penggeledahan

KPK bantah penyidik sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) saat menggeledah kediaman pribadi Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, di Bandung.

Ringkasan Berita:
  • KPK bantah tudingan penyidiknya sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) saat menggeledah kediaman pribadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di Bandung.
  • KPK menegaskan seluruh langkah pro yustisia yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • KPK memastikan bukan penyidik yang mematikan perangkat keamanan tersebut.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebutkan bahwa penyidik sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) saat menggeledah kediaman pribadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di Bandung.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh langkah pro yustisia yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026), meluruskan narasi yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak kuasa hukum Ono Surono

Budi memastikan bahwa bukan penyidik yang mematikan perangkat keamanan tersebut.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Ono Surono, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi

Selain membantah isu pemadaman CCTV, Budi juga merespons klaim pihak Ono Surono mengenai prosedur penggeledahan dan barang yang disita. 

Ia memaparkan bahwa penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan secara sah. 

Selama proses pencarian alat bukti berlangsung, penyidik juga didampingi dan disaksikan langsung oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

Berbeda dengan klaim kuasa hukum yang menyebut KPK hanya menyita laptop dan uang arisan, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang krusial bagi penyidikan di ruangan politikus tersebut.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS," sebut Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Usut Dana Suap Proyek Bekasi

Penggeledahan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Budi juga menambahkan bahwa pada hari ini, penyidik masih melanjutkan rangkaian penggeledahan di rumah Ono Surono lainnya yang berlokasi di Indramayu.

 

Kuasa Hukum Ono Surono Protes

Sebelumnya, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, melayangkan keberatan atas proses penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved