Khutbah Jumat 3 April 2026: Menikah di Bulan Syawal
Khutbah Jumat 3 April 2026 mengangkat tema “Menikah di Bulan Syawal”, sebagai pengingat bagi jamaah tentang keutamaan dan hikmah pernikahan.
Ketahuilah, dahulu orang-orang Arab di masa Jahiliyah memiliki keyakinan buruk (tathayyur) terhadap pernikahan yang dilangsungkan di bulan Syawal.
Mereka percaya bahwa wanita yang menikah di bulan Syawal akan menolak suaminya, sebagaimana unta betina (syawalat) yang mengangkat ekornya setelah dikawini unta jantan, yang diartikan sebagai penolakan.
Nabi SAW datang untuk membatalkan semua keyakinan buruk dan takhayul seperti ini. Nabi SAW mengajarkan bahwa tidak ada kesialan atau keberuntungan yang mutlak pada waktu atau tempat tertentu, kecuali atas kehendak Allah.
Untuk menghapus mitos ini secara tuntas, Rasulullah SAW memberikan teladan yang agung:
Nabi SAW secara sengaja memilih bulan Syawal untuk menikah dan berkumpul dengan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
تزوَّجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال، وبنى بي في شوال، فأيُّ نساءِ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عندهُ منِّي؟
“Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan berkumpul denganku (berbulan madu) di bulan Syawal. Siapakah di antara istri-istri Rasulullah SAW yang paling beruntung di sisi beliau melebihi diriku?” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Sayyidah Aisyah mengeluarkan pernyataan ini bertujuan untuk menolak apa yang diyakini orang-orang Jahiliyah dan sebagian masyarakat awam saat ini mengenai kemakruhan menikah di bulan Syawal.
Ulama besar seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir menegaskan bahwa keyakinan makruh menikah di Syawal adalah bathil (tidak berdasar) dan merupakan peninggalan Jahiliyah.
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah!
Lantas apakah pernikahan di bulan Syawal menjadi sunnah yang harus dikejar?
Jamaah Jumat yang berbahagia! Meskipun pernikahan Nabi SAW di bulan Syawal menjadi dalil kuat akan kebolehan dan tidak adanya kemakruhan sama sekali, para ulama berbeda pendapat apakah ini otomatis menjadikannya sunnah yang dianjurkan (mustahab).
Sebagian ulama menganggapnya mustahab (dianjurkan) sebagai bentuk penghormatan terhadap apa yang dilakukan Nabi.
Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana disampaikan oleh Imam Asy-Syaukani, adalah bahwa pernikahan Nabi SAW di berbagai waktu menunjukkan bahwa menikah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kapan saja, dan tidak ada waktu khusus yang secara syar’i diutamakan.
Pernikahan di bulan Syawal menjadi mustahab (dianjurkan) jika tujuannya adalah untuk menentang bid’ah atau mitos di suatu masyarakat yang masih meyakini kemakruhan menikah di bulan ini. Melakukannya adalah tindakan perlawanan terhadap tathayyur dan pengajaran Sunnah.
Tidak ada kesialan pada waktu manapun dalam Islam. Ramadhan, Syawal, atau bulan lainnya adalah sama baiknya untuk menikah, asalkan semua rukun dan syarat dipenuhi. Jika di suatu daerah masih ada keyakinan buruk terhadap Syawal, maka menikah di bulan ini adalah perbuatan yang terpuji karena menghidupkan Sunnah dan membatalkan mitos Jahiliyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/salat-jumat-di-masjid-agung-jawa-tengah-semarang_20200320_151135.jpg)