Jumat, 17 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu di DPR: Saya Bukan Koruptor, Tidak Mencuri Uang Negara

Amsal hadir di DPR setelah  dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMSAL SITEPU VIDEOGRAFER - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), usai Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Fersianus Waku) 

Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu menegaskan dirinya bukan koruptor saat rapat di DPR usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. 
  • Ia mengaku mengalami kejanggalan proses hukum dan tekanan agar mengikuti arus perkara.
  • Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti merugikan negara dalam proyek video desa di Kabupaten Karo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Videografer Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor dan tidak pernah mencuri uang negara sepeserpun dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat menyeretnya ke penjara.

Hal itu disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Amsal hadir di DPR setelah  dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

"Di hadapan penyidik saya bilang, "Saya enggak usah pakai masker, Bang." Waktu penyidik Bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, saya bilang, "Enggak perlu, Bang." Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya enggak malu karena saya saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang dari negara ini," kata Amsal dalam ruang rapat. 


Amsal menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Berbeda dengan tersangka pada umumnya, ia justru menolak menutupi wajahnya saat digiring petugas.

Ia yakin dirinya benar adalah modal utama untuk menghadapi proses hukum yang ia nilai janggal sejak awal.

Selama 131 hari mendekam di rutan, Amsal mengaku sempat mengalami upaya persuasi dari oknum jaksa agar dirinya tidak melawan dan mengikuti arus perkara. 

Ia menceritakan pada 1 Desember 2026, seorang jaksa mendatanginya dengan membawa sekotak brownies coklat.

"Bapak Wira Arizona memberikan saya sekotak brownies coklat itu dengan kalimat "Udah lah, bang. Enggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu dituntutan. Ada yang terganggu. Kurang lebih seperti itu pimpinan," ungkapnya. 

BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (tengah) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tesebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (tengah) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tesebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)

Amsal juga menyoroti laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menurutnya sangat menghina profesi videografer. 

Dalam laporan tersebut banyak aspek kreatif yang dianggap tidak bernilai atau tidak diakui oleh auditor.

"Karena ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya ya. Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui, apalagi yang paling sederhana sebenarnya mikrofon," tegasnya. 

Ia menambahkan keganjilan kasus ini kian nyata saat para kepala desa yang menjadi saksi di persidangan memberikan keterangan yang justru membelanya.

"Semua kepala desa bilang tidak tahu yang mulia. Jangankan kepala desa yang memegang anggaran, saya juga bingung dengan kondisi itu," tuturnya. 

Divonis bebas

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved