Kasus Ijazah Palsu
Rismon di Polda Metro: Restorative Justice Diajukan Sukarela, Bebas dari Intervensi
Rismon tempuh RJ kasus Jokowi di Polda Metro Jaya. Petisi Ahli siapkan 1.000 pengacara bela Polri, sebut gugatan CLS keliru.
Pitra juga menyampaikan bahwa Petisi Ahli tidak akan tinggal diam jika institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.
“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum dan menciptakan preseden buruk.
Petisi Ahli juga menilai gugatan tersebut memiliki nuansa politis dan berpotensi menggiring opini publik.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo.
Proses hukum masih terus berjalan dengan berbagai perkembangan, termasuk pengajuan restorative justice oleh sejumlah tersangka.
Petisi Ahli pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak memahami proses hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dinilai menyesatkan.
(KompasTV/Tribunnews)