Senin, 13 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tegaskan Tak Akan Lapor Balik

Divonis bebas, Amsal Sitepu tak pilih lapor balik. Ia ingin akhiri polemik dan jadikan kasus ini momentum bagi pelaku ekonomi kreatif

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TIDAK TUNTUT BALIK - Videografer Amsal Sitepu mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).  Videografer Amsal Sitepu yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memilih tidak mengambil langkah hukum lanjutan. Meski sempat menjalani 131 hari masa penahanan, Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. (Irwan Rismawan) 
Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu memilih tidak menempuh langkah hukum lanjutan setelah divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Karo 
  • Meski sempat ditahan 131 hari, ia ingin menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran dan momentum bagi pekerja ekonomi kreatif 
  • Amsal juga berharap polemik berakhir dan semua pihak kembali fokus berkarya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Videografer Amsal Sitepu yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memilih tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Meski sempat menjalani 131 hari masa penahanan, Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Yang pasti, 131 hari ini saya berpikir dampaknya mungkin buruk buat saya, tapi saya ingin efeknya baik untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Ia menekankan, kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran dan momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Saya mau fokus bagaimana perkara ini setelah divonis bebas menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif," katanya.

Amsal juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin segar bagi dirinya dan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

Baca juga: Bertemu Amsal Sitepu, Menekraf Riefky Jelaskan Rencana Garap Pedoman untuk Pelaku Ekonomi Kreatif 

"Kemenangannya sudah terjadi. Bahkan di kesimpulan RDP disebutkan tidak akan ada banding atau kasasi. Itu menurut saya sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua," jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan menghentikan polemik, Amsal mengaku ingin mengakhiri seluruh kegaduhan, termasuk di media sosial.

"Harapan kita memang berhenti di kasus ini saja. Kita mau sudahi ini. Jangan ada lagi masalah seperti ini, termasuk keributan di media sosial," ucapnya.

Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk kembali fokus berkarya demi kemajuan bangsa.

"Mari kita kembali berkarya, menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara kita," katanya.

Amsal pun menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik yang berpotensi memicu kegaduhan baru.

"Saya sebisa mungkin tidak berkomentar yang menimbulkan kegaduhan baru. Yang pasti, kemenangan finalnya sudah kita raih bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsaldinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsaltidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved