Ancaman Krisis Energi
Mendikdasmen Keluarkan Edaran Soal Pembelajaran, Berisi Arahan Gerakan Hemat Energi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2026, acuan gerakan hemat energi dan air.
"Di saat yang sama, kami mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah," ujar dia.
Baca juga: Stafsus Wapres Jelaskan Maksud Kebijakan WFH yang Dikritik JK Dalam Menghadapi Krisis Energi
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu. Serta mendorong efisiensi di berbagai sektor, termasuk penggunaan energi dan mobilitas.
Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah tetap menjalankan kegiatan belajar secara langsung di masing-masing satuan pendidikan. Kemendikdasmen memandang bahwa keberlangsungan pembelajaran tatap muka merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan publik di bidang pendidikan.
"Sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik," ungkap Mu'ti.
Di sisi lain, Kemendikdasmen turut mendukung kebijakan efisiensi energi nasional melalui penerapan budaya hemat energi di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Mendikdasmen-Abdul-Muti-usaiRapat-di-Istana-Kepresidenan.jpg)