OTT KPK di Bekasi
Usai Geledah Rumah di Bandung dan Indramayu, KPK Segera Panggil Ono Surono
Komisi Pemberantasan Korupsi siap periksa Ono Surono terkait kasus suap Bupati Bekasi
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ono Surono sebagai saksi kasus suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang
- Penggeledahan di Bandung dan Indramayu menyita dokumen, BBE, dan uang ratusan juta
- Pihak Ono memprotes proses tersebut, sementara KPK terus mendalami aliran dana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Rencana pemanggilan ini mengemuka setelah penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman Ono di Bandung dan Indramayu.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Nantinya, barang-barang bukti inilah yang akan dikonfirmasi langsung kepada Ono Surono.
Baca juga: Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Suap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh temuan penyidik saat ini sedang didalami untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga BBE. Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami, dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada ONS,” kata Budi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Di sisi lain, langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK mendapat protes keras dari pihak Ono Surono.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menilai upaya paksa tersebut melanggar aturan karena menurutnya tidak dibekali dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Ia juga menuding penyidik menyita barang-barang yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya (dengan perkara) yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak. Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai dan satu HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," protes Sahali melalui keterangan tertulisnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menduga bahwa Ono Surono turut menerima aliran uang dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Saat ini, Sarjan tengah menjalani proses peradilan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam dakwaan jaksa, Sarjan disebut telah memberikan suap senilai Rp 11,4 miliar kepada Bupati Ade Kuswara melalui sejumlah perantara, termasuk ayah kandung sang bupati, H. M. Kunang.
Suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan milik Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ono-surono-di-kota-bekasi-123.jpg)