Selasa, 21 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Mahfud MD Respons Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan Prabowo': Tak Ada Unsur Makar Sama Sekali

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Pendiri SMRC Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan termasuk dalam tindakan makar.

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Pendiri SMRC Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan termasuk dalam tindakan makar.
  • Mahfud menegaskan sesuatu bisa disebut makar apabila sudah ada tindakan yang diambil, jika sekedar bicara maka belum masuk kategori makar.
  • Namun berbeda jika seseorang yang berbicara soal menggulingkan pemerintah, ditambah lagi dengan menggerakkan orang lain untuk mewujudkannya, maka ini bisa disebut makar karena ada tindakan yang diambil. 

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani yang tengah viral di media sosial karena pernyataannya soal 'jatuhkan Prabowo.'

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Sehingga jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Mahfud Nilai Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar

Mahfud menilai pernyataan Saiful Mujani bukan termasuk makar.

Mahfud kemudian menjelaskan soal istilah makar dalam aturan undang-undang. Yakni yang tercantum pada pasal 104-125 KUHP lama tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Lalu ada juga pasal 193 dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.

"Yang menarik itu pidatonya Saiful Mujani. Yang dia mengatakan bahwa Pak Prabowo ini sudah enggak bisa lagi diberi saran dan apa, diturunkan melalui impeachment (pemakzulan) dan sebagainya gitu. Oleh sebab itu kita harus bekerja mencari cara lain di luar prosedur formal. itu untuk menjatuhkan Prabowo kan gitu kan. Lalu ini yang menimbulkan reaksi. Ada yang bilang ini makar. Ada yang yang bilang lah itu ya biasa-biasa aja bukan makar gitu. Tapi mari kita objektif saja."

"Istilah makar itu dulu ada di di dalam KUHP yang lama itu kan peninggalan kolonial ya. Pasal 104 sampai 125 itu bicara tentang perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Sekarang masih banyak diatur gitu, tapi sudah lebih demokratis. Misalnya istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, pasal 193 dua ayat. Yang pertama itu yang dimaksud makar itu makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan."

"Yang kedua itu diancam 12 tahun kalau Anda melakukan gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah di luar Undang-Undang Dasar gitu. Itu makar namanya gitu. Pemimpin atau pengatur gerakan makar itu diancam pidana 15 tahun. Yang tadi 12 tahun," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/4/2026).

Mahfud juga menegaskan bahwa sesuatu bisa disebut makar apabila sudah ada tindakan yang diambil, jika sekedar bicara maka belum masuk kategori makar.

Baca juga: Klarifikasi Saiful Mujani soal Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Klaim Bukan Makar: Itu Sikap Politik

Namun berbeda jika seseorang yang berbicara soal menggulingkan pemerintah, ditambah lagi dengan menggerakkan orang lain untuk mewujudkannya, maka ini bisa disebut makar karena ada tindakan yang diambil. 

"Tapi apa yang dimaksud menggulingkan pemerintah?  Yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga disebut makar itu adalah sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Nah, orang berpidato itu kapan meniadakan dan kapan langkah-langkahnya, apa yang diubah."

"Bicara kalau menggerakkan (ada tindakan), bisa (termasuk makar). (Kalau) cuma menyatakan itu diturunkan saja Pak Prabowo, itu di luar impeachment (pemakzulan)," jelas Mahfud.

Baca juga: Qodari Tanggapi Ucapan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Singgung Dampak Ketidakpastian Politik

Minta Prabowo Terima Sebagai Kritikan  

Terkait pernyataan Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo', Mahfud pun meminta sang presiden untuk menerimanya sebagai kritikan. Karena Indonesia adalah negara kita bersama.

Mahfud juga menilai dalam pernyataan Saiful Muzani tersebut tidak ada sama sekali unsur makar di dalamnya.

"Oleh sebab itu, mari kita terima ini sebagai yang biasa aja ini, kritik-kritik. Negara ini kan milik kita bersama kan gitu ya. Nah, oleh sebab itu pada pernyataan ini tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah."

"Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa? Pejabatnya kan tidak jelas juga, kok langsung makar. Itu keliru, terlalu emosional ya. Anda tidak setuju dengan Saiful Mujani boleh saja gitu ya, tapi tetap aja itu bukan makar gitu," jela Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa dirinya sangat tidak sependapat apabila pernyataan Saiful Muzani disebut makar.

Baca juga: Saiful Mujani Minta Prabowo Diturunkan, Ini Kata Feri Amsari

"Oh sangat tidak sependapat (pernyataan Saiful Muzani disebut makar). Enggak ada unsurnya sama sekali. Orang berbicara itu kan banyak kan, banyak hampir setiap hari banyak gitu kan, bisa dicari di TikTok-tiktok itu kan di podcast-podcast dan sebagainya," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud berharap agar Prabowo mengubah kritikan bagi pemerintah tersebut sebagai sarana untuk introspeksi diri.

Karena Prabowo adalah presiden kita bersama dan presiden harus bisa mengayomi semua rakyat, baik rakyat yang mendukungnya atau tidak.
 
"Pak Prabowo mengubah aja apa yang dikritik kan itulah introspeksi diri menurut saya. Karena Prabowo itu kan presiden bersama, presiden kita bersama. Maksudnya apa? Maksud saya dia harus mengayomi semua rakyat yang mendukung, dia mengayomi yang tidak mendukung, yang ngritik juga dia harus lindungi, harus didengarkan, gitu."

"Karena dia secara konstitusional sudah dilantik secara sah sebagai presiden. Apapun kritik orang sudahlah, dia sudah presiden mau apa kan gitu kan. Maka kita jaga negara ini dengan berbagi, berbagi tugas dari posisi masing-masing yang tukang ngritik, ngeritisi ya bekerja agar pemerintah itu tidak kedap ya, tidak steril terhadap kritik dan seterusnya," pungkas Mahfud.

Baca juga: Soal Polemik Saiful Mujani, Ray Rangkuti Kaget Tudingan Makar Muncul dari Anak Muda

Klarifikasi Saiful Mujani

PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati.
PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati. (Tribunnews.com/Laman resmi Saiful Mujani)

Kini setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani Diserbu Kritik, Asosiasi Presisi, Elite Parpol hingga Aktivis Bereaksi

Respons Seskab Teddy

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan satu pesawat Kepresidenan dalam setiap kunjungan kenegaraan ke luar ngeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan satu pesawat Kepresidenan dalam setiap kunjungan kenegaraan ke luar ngeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak ambil pusing dengan pernyataan Saiful Mujani yang menyerukan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi kekuasaannya.

Teddy mengaku dirinya banyak pekerjaan sehingga tidak sempat membaca atau mendengar pernyataan pimpinan lembaga konsultan politik SMRC tersebut. 

“Wah, saya masih banyak sekali kerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Itu kira-kira,” kata Teddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/4/2026).

Saat ditanya mengenai tudingan Mujani yang menyebut program unggulan Presiden Prabowo adalah politik gentong babi atau pork barrel politics sebagaimana yang dituliskannya di media sosial X, Teddy mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sekarang ini banyak mengurusi hal besar dan strategis.

“Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis,” katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail/Febri Prasetyo)

Baca berita lainnya terkait Polemik Saiful Mujani.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved