Ancaman Krisis Energi
ASN WFH, Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Tetap Beroperasi Normal
Kebijakan fleksibilitas kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Ringkasan berita
- Kemenimipas menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi kinerja dan transformasi tata kelola pemerintahan.
- Meski begitu, pemerintah memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal karena WFH hanya berlaku bagi pegawai administrasi, sementara petugas operasional tetap bekerja seperti biasa.
- Kebijakan ini juga disertai pengawasan ketat serta langkah efisiensi energi, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan dan menciptakan efisiensi energi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Meski pengaturan pola kerja baru ini telah diberlakukan secara efektif, pemerintah menjamin seluruh bentuk layanan publik, baik di sektor keimigrasian maupun operasional lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetap berjalan normal secara penuh tanpa hambatan.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, efisiensi birokrasi, dan perlindungan energi jangka panjang.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN Kemenimipas menjalani Work From Office (WFO) selama empat hari dari Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH khusus pada hari Jumat.
Namun, kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan fungsi dukungan manajemen serta tugas administratif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus, memastikan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat dan tugas-tugas pengamanan operasional tidak akan terdampak oleh penyesuaian hari kerja ini.
"Pelaksanaan work from home dilaksanakan oleh pegawai aparatur sipil negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” kata Menteri Agus dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dengan demikian, ASN yang bertugas dalam layanan operasional, pemeriksaan, pengamanan lapas dan rutan, serta pengawasan tetap wajib melaksanakan tugas di lapangan seperti biasa.
Menegaskan komitmen pelayanan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menyatakan bahwa seluruh fasilitas pelayanan keimigrasian beroperasi penuh di hari Jumat.
Hal ini mencakup pelayanan paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi, operasional Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, pos lintas batas negara, hingga unit intelijen.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam.
Pelaksanaan WFH ini tetap diiringi dengan sistem pengawasan berlapis dan ketat.
Kemenimipas mewajibkan ASN yang sedang bekerja dari rumah untuk memvalidasi presensi mereka secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan titik lokasi tugas, dan memastikan diri selalu dapat dihubungi pada jam kerja.
Pimpinan unit masing-masing diwajibkan untuk memantau capaian sasaran kinerja harian anggotanya.
Kemenimipas juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran disiplin terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur pola kehadiran, kebijakan ini secara serentak mengoptimalkan efisiensi energi dengan memberlakukan pemotongan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70%, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%.
Melalui kombinasi kebijakan ini, Kemenimipas berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan ramah lingkungan.
Dalam menjaga integritas pelayanan publik di masa transisi pola kerja ini, komitmen terhadap kepuasan masyarakat tetap menjadi titik tumpu utama kementerian.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," ujar Hendarsam.
'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelayanan-imigrasi-kepada-tki-di-malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.