Sabtu, 11 April 2026

Anggota DPR Minta BNN-Polri Perketat Pengawasan Vape

Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dukung usulan BNN yang minta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.

HO/ Polda Metro Jaya
PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Nilai ekonomi peredaran narkotika ini mencapai Rp42,5 miliar. Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dukung usulan BNN yang minta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia 

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.

PEREDARAN NARKOTIKA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 58 catridge vape merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam atas kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2025).
PEREDARAN NARKOTIKA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 58 catridge vape merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam atas kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2025). (HO/Polda Metro Jaya)

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.

“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi

BNN juga mencatat adanya perubahan regulasi terkait etomidate yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. 

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.

Baca juga: Lindungi Anak, Penjual Produk Vape Harus Memastikan Konsumennya Dewasa

Lebih lanjut, Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.

Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ucap Suyudi.

Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tandasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved