Anggota DPR Minta BNN-Polri Perketat Pengawasan Vape
Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dukung usulan BNN yang minta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dukung usulan BNN yang minta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.
- Hal ini menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
- Martin menegaskan, sebagai langkah awal yang mendesak, pengawasan terhadap peredaran liquid vape harus diperketat dengan melibatkan sinergi seluruh instansi terkait.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Martin menegaskan, sebagai langkah awal yang mendesak, pengawasan terhadap peredaran liquid vape harus diperketat dengan melibatkan sinergi seluruh instansi terkait.
"Saya mendukung upaya BNN. Pengawasan di lapangan harus diperketat. BNN, Polri, Bea Cukai, hingga BPOM harus bekerja sama membendung masuknya zat-zat berbahaya ini ke dalam produk yang mudah diakses publik," kata Martin kepada Tribunnews.com, Jumat (10/4/2026).
Politikus Partai Gerindra ini meyakini bahwa sikap tegas terhadap narkoba sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkotika.
Menurut Martin, narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak masa depan bangsa dan menghambat visi besar pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
"Saya yakin Bapak Presiden Prabowo sangat konsen bahwa narkoba adalah musuh bangsa yang merusak masa depan. Kita tidak bisa mencetak generasi emas jika generasi mudanya terpapar narkotika," tegasnya.
Baca juga: BNN Temukan Narkotika dalam Vape, DPD RI Dukung Larangan Nasional
Lebih lanjut, Martin mengaitkan isu ini dengan fokus pemerintah saat ini dalam memperkuat gizi nasional.
"Pemerintah saat ini sedang berfokus menciptakan SDM unggul, salah satunya melalui program pemenuhan gizi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)," ucapnya.
Oleh karena itu, legislator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini meminta agar pengawasan ketat harus dilakukan terhadap pintu-pintu masuk komoditas liquid vape.
"Langkah pencegahan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Jangan sampai program penguatan SDM kita terhambat hanya karena kita lemah dalam pengawasan media peredaran narkotika jenis baru ini," imbuhnya.
Baca juga: Soal Usulan Larangan Vape, Polda Metro Jaya: Perlu Pembahasan Mendalam
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar pelarangan vape atau rokok elektrik, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Suyudi menilai, fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.
Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi
BNN juga mencatat adanya perubahan regulasi terkait etomidate yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Baca juga: Lindungi Anak, Penjual Produk Vape Harus Memastikan Konsumennya Dewasa
Lebih lanjut, Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ucap Suyudi.
Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/membongkar-jaringan-peredaran-cartridge-vape-berisi-obat-keras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.