Kamis, 16 April 2026

Soal Usulan Larangan Vape, Polda Metro Jaya: Perlu Pembahasan Mendalam

Polda Metro Jaya turut merespons soal usulan larangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
USUL LARANGAN VAPE - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar pelarangan vape atau rokok elektrik, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menanggapi usulan larangan vape atau rokok elektrik yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. 
  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa larangan tersebut masih berupa wacana dan perlu pembahasan mendalam. Hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait usulan tersebut.
  • Belakangan, penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya turut merespons soal usulan larangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menuturkan turut hadir dalam RDP tersebut.

Menurutnya, larangan vape baru wacana yang disampaikan kepada pemerintah.

"Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, terkait dengan wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang tapi itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut ya," ucap David di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Kombes David menuturkan sejauh ini belum ada perkembangan mengenai usulan larangan vape tersebut.

"Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait dengan adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," imbuhnya.

Belakangan ini penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak. 

Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga aparat penegak hukum dapat menindak pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.

"Perlu saya jelaskan, terkait dengan etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua,” ujar Ahmad David.

Etomidate sendiri merupakan zat yang mukanya masuk dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia.

Zat itu kemudian dijadikan liquid vape yang berisikan etomidate.

Lalu oleh sindikat narkoba yang mana saat itu belum tergolong di dalam narkoba diedarkan termasuk ke Indonesia. 

"Dan sampai sekarang itu berkembang dari negara tersebut masuk ke daratan wilayah Sumatera, kemudian baru, dipasarkan di wilayah-wilayah Jakarta. Itu distribusinya," ungkapnya.

"Kalau masalah penyamarannya, ya semua narkoba dilakukan oleh sindikat narkoba pendistribusiannya pasti dilakukan dengan penyamaran sehingga tidak mudah dipantau oleh aparat penegak hukum. Ya. Dia bisa juga berupa cairan maupun berupa bubuk," tambah Kombes David.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved