OTT KPK di Tulungagung
KPK Endus Oknum Polisi hingga Ajudan Jadi Juru Tagih Bupati Tulungagung Gatut Sunu
Terungkap ada peran oknum polisi jadi juru tagih di kasus OTT KPK yang menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka
Ringkasan Berita:
- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sang ajudan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan lainnya.
- KPK juga mencium ada peran oknum polisi di kasus ini.
- Oknum polisi itu tugasnya sama dengan ajudan Dwi Yoga Ambal, sebagai juru tagih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan lainnya.
Kolaborasi keduanya juga diungkap KPK, termasuk peran sentral sang ajudan sebagai penagih uang ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yoga menjadi operator modus yang dijalankan Gatut bersama seorang sosok yang disebut KPK sebagai SUG, diduga seorang anggota polisi.
Modus Surat Tanpa Tanggal
“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers Sabtu (11/4/2026).
Asep memaparkan, Gatut Sunu meminta pejabat yang dilantik untuk menandatangani 2 surat pernyataan bermeterai.
Baca juga: Dulu Berkonflik dengan Wabup Ahmad Baharudin Kini Bupati Tulungagung Sunu Kena OTT, Tersangka di KPK
Pernyataan pertama, sanggup mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Surat pernyataan ini tanpa dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat.
Pejabat Dipaksa Tunduk
Jika pejabat itu dianggap tidak menurut, Gatut Sunu tinggal memasukkan tanggal dalam surat pernyataan itu.
Maka tinggal diumumkan ke publik, sehingga terkesan pejabat itu mundur secara sukarela.
Surat pernyataan kedua, pejabat yang dilantik menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.
“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Wabup Tulungagung Ahmad Baharudin Pernah Konflik dengan Bupati Gatut soal Arogan - Nepotisme
Bermodal dua surat pernyataan itu, para pejabat ini tidak punya pilihan selain tunduk kepada Gatut Sunu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jadi-Tersangka-Pemerasan-Bupati-Tulungagung-Ditahan-KPK_20260412_011159.jpg)