Minggu, 19 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Tim Advokat Riva Siahaan Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding vonis 9 tahun kasus korupsi minyak mentah periode 2018–2023

Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara
  • Tim advokat menilai putusan hakim keliru, tidak mempertimbangkan bukti, serta tidak terbukti adanya kerugian negara
  • Jaksa menuntut hukuman lebih berat, sementara terdakwa bersikeras dirinya hanya menjalankan tugas sesuai aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tim Advokat Riva Siahaan telah memasukkan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.96/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tertanggal 26 Februari 2026. Memori banding tersebut dimasukkan pada Senin (13/4/2026).

Dalam Memori Bandingnya, Tim Advokat menguraikan alasan banding yaitu terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara serta ada kekeliruan dan kekurang-lengkapan. 

Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan Dr Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan putusan tidak dipertimbangkan berdasarkan 'Segala Sesuatu Yang Terbukti Dalam Persidangan dan Tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Sebagaimana Mestinya'.

Luhut juga menyoroti barang bukti yang bukan milik Terdakwa dan tidak ada kaitannya, serta bukan pula disita dari terdakwa.

"Tetapi turut diajukan sebagai barang bukti. Padahal dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian," beber Luhut.

Tidak Ada Kerugian Negara

Menurut Luhut, dalam persidangan terungkap bahwa Riva hanya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya menurut aturan dan perusahaan pun jelas untung

"Tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian. Namun kebenaran fakta itu justru tidak dipertimbangkan dalam Putusan Tingkat Pertama," kata dia.

Luhut kemudian menyinggung mengenai dissenting opinion Hakim Mulyono yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Terdakwa menurut hukum, itulah yang benar.

Kontra Memori Banding

Pada kesempatan terebut Luhut juga menyerahkan kontra memori banding jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Luhut,  keberatan pihaknya terhadap banding JPU yang mengatakan vonis Riva Siahaan masih terlalu ringan dan kemudian meminta penjatuhan pidana penjara 14 tahun.

Selain itu jaksa juga meminta pengenaan uang pengganti sebesar 5 Miliar, dan pemblokiran rekening terdakwa dan keluarganya.

"Padahal Terdakwa terbukti tidak memperkaya diri sendiri. Alasan-alasan permohonan banding Tim JPU hanya pengulangan dari Surat Tuntutan serta tidak berdasarkan hukum dan tidak benar, sebagaimana ketentuan hukum acara," kata dia.

Kasus tersebut divonis pada Februari 2026. Luhut mengatakan penyerahan banding baru dilaksanakan hari ini karena salinan lengkap putusan setebal 1.400 halaman lebih baru tersedia 26 Maret 2026.

"Sehingga kami perlu waktu untuk menelaah dan mempelajari secara lengkap," pungkasnya.

Baca juga: Riva Siahaan Ajukan Banding Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah 

Vonis 9 Tahun

Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved