Kamis, 4 Juni 2026

Koperasi Desa Merah Putih

Mensos: Penerima Bansos yang Gabung Koperasi Desa Merah Putih Dapat Keringanan Iuran Wajib

Gus Ipul mengatakan penerima manfaat bantuan sosial PKH yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran.

Tayang:
Dok. Kemensos
KERINGANAN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapat keringanan iuran.
  • Para penerima PKH hanya dikenakan iuran wajib kecil, berkisar Rp5.000–Rp10.000 per bulan.Ā 
  • Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji besaran simpanan pokok anggota koperasi dengan opsi Rp50.000–Rp100.000.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran.

Gus Ipul mengatakan para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Sementara iuran wajibnya mungkin akan lebih ringan karena rata-rata tadi saya dengar antara 5 sampai 10 ribu per bulannya," ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain iuran wajib, pemerintah juga tengah mengkaji besaran simpanan pokok bagi anggota koperasi, dengan opsi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.Ā 

Skema pembayaran, kata Gus Ipul, akan dirancang secara fleksibel.

Pembayaran iuran dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

"Nah, ini sedang dikaji oleh Pak Menkop kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan iuran atau berapa iuran pokok sebesar 100 ribu atau 50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam beberapa beberapa waktu ke depan," katanya.Ā 

Dirinya menilai para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.

"Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," ucapnya.Ā 

Melalui skema tersebut, para penerima bansos akan mandiri karena sudah bekerja dan punya penghasilan lebih.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang dibentuk untuk memperkuat ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kepemilikan bersama.

Program ini lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan dukungan 16 kementerian, dan ditargetkan hadir di lebih dari 83 ribu desa/kelurahan di seluruh Indonesia

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved