Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Meringankan Nadiem: Laptop Chromebook Bisa Dideteksi Jika Dijual atau Dibawa Pulang

Iwan mengatakan, ada sejumlah alasan unit laptop Chromebook hilang dari sekolah, misalnya akibat dijual, dibawa keluar dari sekolah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOOK - Dirjen Paudasmen Kemdikbudristek 2022-2025, Iwan Syahril (kemeja batik cokelat dan memangku sebuah tas serta dokumen), sebelum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Iwan Syahril mengungkapkan, laptop Chromebook hasil pengadaan TIK di era Menteri Nadiem Makarim tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain.
  • Iwan mengatakan, ada sejumlah alasan unit laptop Chromebook hilang dari sekolah, misalnya akibat dijual, dibawa keluar dari sekolah ataupun akibat pencurian.
  • Pihak Kemendibukdristek dapat memantau apakah Chromebook digunakan oleh orang yang tepat sasaran sesuai dengan penerima bantuan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengungkapkan, laptop Chromebook hasil pengadaan TIK di era Menteri Nadiem Makarim tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain.

Hal itu disampaikan Iwan Syahril, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Saksi yang Meringankan Nadiem Ungkap Capaian 99,98 Persen Penggunaan Chromebook di Sekolah-sekolah

Iwan mengatakan, ada sejumlah alasan unit laptop Chromebook hilang dari sekolah, misalnya akibat dijual, dibawa keluar dari sekolah ataupun akibat pencurian.

Iwan menjelaskan, pihak Kemendibukdristek dapat memantau apakah Chromebook digunakan oleh orang yang tepat sasaran sesuai dengan penerima bantuan.

Baca juga: Ada Sisa Rp 113 Miliar dari Anggaran Pengadaan Chromebook, Saksi: Kita Kembalikan ke Kas Negara

Sebab, setiap unit laptop Chromebook telah diberi nomor seri dan validasi dengan menggunakan Chrome Device Management (CDM).

"Jadi CDM itu setahu saya, setahu saya dari paparan yang waktu itu disampaikan, itu dilakukan di Pusdatin sehingga kita bisa tahu tracking apakah Chromebook itu memang ada di sekolah itu apa tidak," kata Iwan, dalam persidangan.

Iwan juga menjelaskan, pihaknya bukan hanya bisa melacak keberadaan laptop, tapi juga bisa mengetahui kondisi laptop Chromebook tersebut rusak atau hilang dengan mekanisme yang sama.

"Jadi kadang-kadang dibawa pulang lalu nggak dikembalikan dan lain sebagainya. Atau sekolah yang tepat apa tidak. Dan ini ada kemudian, dan atau rusak atau hilang. Itu juga menjadi concern kita. Sehingga pemanfaatannya itu harus betul-betul berdampak semaksimal mungkin terutama untuk pembelajaran," jelas Iwan.

Sistem pengawasan melalui CDM tersebut, menurutnya, membuat Kemendikbudristek dapat mengetahui secara aktual jika terdapat laptop yang hilang untuk segera melapor ke polisi.

Sementara itu, apabila terjadi kerusakan, Iwan mengatakan, pihaknya mendorong sekolah untuk melakukan perbaikan Chromebook ke SMK yang menurutnya sudah dibina untuk menjadi pusat perbaikan atau service center.

Baca juga: Nadiem Makarim Penasaran Ahli BPKP Tak Bandingkan Harga Chromebook dengan Harga Pasar

"Yang kita gerakkan untuk melakukan pelatihan-pelatihan agar juga menjadi service center membantu sekolah-sekolah dan dinas-dinas pendidikan sehingga juga bisa membantu pemanfaatannya menjadi lebih maksimal. Jadi ini misalnya Chromebook yang hilang, mereka harus kemudian membuat kelengkapan data dukung yaitu laporan hilang dari kepolisian, menambahkan fitur upload foto dan sebagainya, mengingatkan sekolah kalau yang masih belum melakukan itu," kata Iwan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 12.30 WIB, Iwan Syahril dihadirkan bersama Rangga Husna Prawira selaku konsultan dari Govtech yang pernah ikut bekerja bersama Kemendikbudristek. 

Iwan dan Rangga dihadirkan oleh pihak Nadiem untuk menjadi saksi meringankan eks Mendikbudristek itu dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved