Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Agung Firman Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK
Kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum secara konstitusional berada di tangan BPK.
Ringkasan Berita:
- Agung Firman Sampurna menegaskan kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, sementara lembaga lain pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2026 hanya dapat melakukan audit administratif internal.
- Agung mengkritik metode “rekalkulasi” yang dipakai dalam audit kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi karena dinilai tidak dikenal dalam standar audit resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum secara konstitusional berada di tangan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Penegasan itu disampaikan Agung saat menyoroti metode penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Agung, usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, instansi pemeriksa lain hanya dapat melakukan audit administratif internal dan bukan menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pidana.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengkritik metode “rekalkulasi” yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara pada perkara Chromebook. Ia menilai metode tersebut tidak dikenal dalam standar profesi audit maupun literatur formal penghitungan kerugian negara.
Dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan, Agung menjelaskan pendekatan audit yang lazim digunakan hanya mencakup metode total loss, nilai wajar, dan alternatif, yang kemudian diturunkan menjadi delapan varian metode seperti real cost, nilai independen, hingga opportunity cost.
“Dari seluruh varian resmi tersebut, tidak ada satu pun yang bernama metode rekalkulasi,” katanya.
Agung juga mengkritik cara auditor menghitung kerugian negara berdasarkan modal produksi pabrikan ditambah margin keuntungan distributor swasta.
Menurut dia, Peraturan Presiden mengatur bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang elektronik harus mengacu pada harga pasar saat pengadaan dilakukan.
“Ketika kita mau melihat adanya selisih, kita juga akan melihat bagaimana keputusan dibuat. Perpres itu menyatakan bahwa untuk barang elektronik itu dibuat HPS-nya itu atau harga yang akan menjadi patokan untuk pelaksanaan pengadaan, harga pasar. Ya, bukan harga pembuatan, ya. Bukan menentukan harga modal, harga pasarnya berapa pada saat itu," ujarnya.
"Kalau Anda pakai gunakan yang namanya harga proses pembuatan, bukan cuma ada masalah di standar teknis, semua pengadaan barang elektronik yang ada sekarang itu mungkin jadi masalah. Semua pengadaan mobil, Anda yakin yang namanya kalau kita hitung betul-betul harga modalnya kemudian tidak ada masalah? Dan kemudian kita persoalkan pula apa betul metode tersebut, apa relevan metode tersebut mengingat standar teknisnya tidak ada?” imbuhnya.
Menurut Agung, penggunaan pendekatan harga modal produksi secara serampangan berpotensi membuat seluruh pengadaan barang elektronik maupun kendaraan dinas pemerintah dianggap bermasalah secara pidana.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, Alexander Marwata, mempertanyakan lonjakan angka kerugian negara dalam dakwaan perkara Chromebook yang disebut mencapai Rp5,2 triliun, padahal hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berada di angka Rp1,5 triliun.
“Rumusan dari mana kita enggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita enggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp5,2 triliun atau berapa itu kan, sementara audit BPKP Rp1,5 triliun, tiga kali lipat lagi kan. Itu angka dari mana gitu loh,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bersyukur Keterangan Eks Ketua BPK Soal Audit BPKP Menguntungkannya
Alex menilai pemerintah perlu segera menyusun standar audit penghitungan kerugian negara yang seragam agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam proses hukum.
“Saya enggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu. Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama," katanya.
"Dan ketika nanti itu alat bukti audit itu diajukan di dalam persidangan, majelis hakim akan menguji berdasarkan standar itu. Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini? Itu,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Agung-Firman-Sampurna-123.jpg)