Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina Maya Kusmaya dan Edward Corne Ajukan Memori Banding
Maya Kusmaya dan Edward Corne mengajukan memori banding atas putusan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Ringkasan Berita:
- Kresna meyakini kliennya bersama terdakwa Riva Siahaan tak bersalah dalam perkara korupsi minyak mentah Pertamina
- Kuasa hukum nilai kliennya sudah bekerja sesuai dengan pedoman tata kerja organisasi di internal Pertamina dan tidak merugikan pihak Pertamina
- Kresna berharap majelis hakim tingkat banding memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kresna Hutauruk selaku penasihat hukum Maya Kusmaya dan Edward Corne mengungkap pihaknya telah mengajukan memori banding atas putusan bersalah yang dijatuhkan pada tingkat pertama dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kresna meyakini kliennya bersama terdakwa Riva Siahaan tak bersalah dalam perkara korupsi minyak mentah Pertamina.
Hal itu dikarenakan ketiganya tidak mengetahui proses transaksi yang dilakukan bawahan mereka.
"Mereka tidak terbukti bersalah untuk pembelian impor produk kilang. Di mana alasan dari majelis hakim adalah mereka berdua sebagai atasan yang hanya menyetujui usulan, sehingga tidak mengetahui proses yang terjadi di bawah," kata Kresna kepada awak media PN Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia kliennya sudah bekerja sesuai dengan pedoman tata kerja organisasi (TKO) di internal Pertamina dan tidak merugikan pihak Pertamina.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Mentah Pertamina, Hasto Wibowo Akui Pernah Main Golf dengan Pihak Trafigura
Bahkan, lanjut dia, Pertamina Patra Niaga berhasil menjaga kas hingga 24 sampai 26 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Hasil komunikasi dia itu menghasilkan penghematan, efisiensi sekitar 24 sampai 26 juta dolar berdasarkan keterangan saksi," terangnya.
Selain itu, Kresna mengungkapkan pihaknya juga mengajukan dissenting opinion dari satu hakim yang menyatakan tak ada perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara yang bisa dibuktikan selama jalannya persidangan.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Yoki Firnandi Paparkan Perbandingan Tarif Sewa Kapal
Kresna berharap majelis hakim tingkat banding memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan.
"Tentunya kami mengharapkan di tingkat banding ini majelis hakim dapat memutus sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan apa yang terjadi," tutupnya.
Putusan 9-10 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.
Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kresna-Hutauruk-selaku-penasihat-hukum-Maya-Kusmaya-32134.jpg)