Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Yoki Firnandi Paparkan Perbandingan Tarif Sewa Kapal
Update sidang korupsi minyak mentah: Yoki Firnandi paparkan data tarif sewa kapal tanker di hadapan majelis hakim. Cek fakta persidangannya.
Ringkasan Berita:
- Saksi mahkota Yoki Firnandi ungkap tarif sewa kapal tanker Suezmax saat ini melonjak drastis.
- Pihak terdakwa soroti kewajaran harga sewa kapal yang dipermasalahkan dalam kasus dugaan korupsi ini.
- Persidangan turut memeriksa enam saksi mahkota terkait kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp285 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan beberapa orang saksi mahkota untuk terdakwa mantan Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Adry Julian, memperlihatkan data referensi penyewaan kapal dari Clarkson kepada saksi Yoki Firnandi.
Yoki, yang merupakan mantan Direktur Utama PT PIS, memaparkan adanya perbedaan signifikan antara tarif sewa saat perkara terjadi dengan kondisi pasar global saat ini.
Yoki menjelaskan bahwa kapal tanker jenis Suezmax yang dilengkapi dengan scrubber saat ini memiliki harga sewa mencapai US$339.000 per hari.
Angka tersebut diklaim sembilan kali lipat lebih mahal dibandingkan harga sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pada saat kasus terjadi, yakni sebesar US$37.000 per hari.
“Artinya, untuk kapal sejenis Jenggala Nassim itu, sekarang Pertamina membayar US$339.000 per hari. Karena kapal tersebut sudah tidak disewa akibat kasus ini, sekarang harus membayar jauh lebih mahal,” ujar Yoki di persidangan, Selasa (31/3/2026).
Yoki menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa itu, tidak ditemukan ketidakwajaran harga atau kerugian negara terkait sewa kapal Jenggala Nassim.
Menurutnya, keputusan sewa saat itu mempertimbangkan efisiensi rute jarak jauh dan ketahanan pasokan energi nasional.
Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
Selain Yoki Firnandi, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi mahkota lainnya, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
Turut diperiksa pula Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024) dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).
Keenam saksi mahkota ini merupakan terpidana dalam kasus yang sama yang telah dijatuhi vonis pidana badan dan denda oleh pengadilan.
Sebagai informasi, Kerry Adrianto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, sementara saksi lainnya dijatuhi hukuman bervariasi antara 9 hingga 14 tahun penjara.
Khusus untuk Kerry, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp2,9 triliun.
Dakwaan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, terdakwa Arief Sukmara dan Indra Putra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/saksi-sidang-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-Pertamina-Arief-Sukmara-dan-Indra-Putra.jpg)