Krisis Tenaga Penyuluh Pertanian, Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Soal Konstitusi
Sonny T. Danaparamita menyoroti kekurangan tenaga penyuluh pertanian hingga 53%, yang dinilai membahayakan target swasembada pangan nasional.
Ringkasan Berita:
- Sonny T. Danaparamita menyoroti kekurangan tenaga penyuluh pertanian hingga 53 persen, yang dinilai membahayakan target swasembada pangan nasional.
- Saat ini satu penyuluh harus menangani ratusan petani, jauh dari ketentuan undang-undang yang mewajibkan minimal satu penyuluh per desa.
- Sonny menilai pemerintah perlu memprioritaskan pengangkatan penyuluh sebagai ASN, karena ini investasi strategis, bukan sekadar persoalan keterbatasan fiskal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sonny T. Danaparamita, memperingatkan pemerintah terkait ancaman serius terhadap sektor pertanian akibat krisis tenaga penyuluh.
Menurutnya, ketidakjelasan status hukum mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mencerminkan pengabaian terhadap upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Sonny menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mengamanatkan kehadiran minimal satu penyuluh di setiap desa pertanian.
Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan defisit hingga 53 persen dari kebutuhan ideal.
"Berdasarkan data 2025, satu orang penyuluh ASN kita saat ini dipaksa melayani rata-rata 21 kelompok tani dan 740 rumah tangga petani. Ini beban kerja yang tidak manusiawi dan sangat tidak ideal jika kita serius bicara target swasembada pangan dalam Inpres No. 3 Tahun 2025," kata Sonny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Tenaga penyuluh pertanian adalah aparatur atau petugas yang bertugas memberikan bimbingan, pembinaan, dan penyuluhan kepada petani agar mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dalam mengelola usaha tani secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Mereka biasanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional atau petugas lapangan yang ditempatkan di kecamatan/kabupaten.
Sonny menekankan perlunya menghapus ego sektoral antar kementerian dan lembaga agar penanganan krisis dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kritik Alasan Fiskal
Menanggapi alasan keterbatasan anggaran, Sonny menyebut persoalan ini bukan semata soal kemampuan fiskal, melainkan prioritas kebijakan.
Ia mengutip studi dari CELIOS yang mencatat potensi kerugian akibat food waste mencapai Rp 1,27 triliun per minggu.
"Secara fiskal, pengangkatan penyuluh ini sangat memungkinkan (feasible). Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi soal skala prioritas. Mempercepat pengangkatan penyuluh menjadi PPPK penuh waktu adalah langkah investasi strategis. Sangat kontradiktif jika alasan anggaran terus digunakan untuk menghambat nasib para penyuluh," ucapnya.
Sorotan Asas Hukum dan Keadilan
Sonny juga mengingatkan pemerintah untuk mematuhi asas hukum lex superiori derogat lex inferiori, di mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Belum dilaksanakannya amanat UU No. 19 Tahun 2013 hingga hari ini adalah sebuah 'dosa konstitusional'," ujarnya.
Ia turut menyoroti ketimpangan kebijakan, terutama saat pemerintah berencana merekrut sekitar 80.000 sarjana untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Desa.
Baca juga: Wamenhut Rohmat Marzuki Sebut Nilai Transaksi Ekonomi Hutan Rp3 Triliun tapi Penyuluh Masih Kurang
"Sungguh tidak adil di negara yang berdasar Pancasila ini jika ada penyuluh yang sudah lama mengabdi belum diangkat sebagai ASN dengan alasan fiskal, sementara ada rencana rekrutmen besar-besaran untuk program baru yang keberhasilannya. Dan untuk itu, saya meminta agar kita melaksanakan amanah undang-undang, khususnya tentang satu desa satu penyuluh pertanian," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sonny-t-danaparamita.jpg)