Kamis, 16 April 2026

Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, Anggota DPR Sebut Harus Ada Efek Jera

Kasus 16 mahasiswa FH UI disorot DPR. Sanksi tegas diminta demi efek jera usai dugaan pelecehan dan merasa kebal hukum.

Ringkasan Berita:
  • Kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI menuai sorotan publik dan DPR.
  • Anggota Komisi IX DPR RI Adde Rosi meminta sanksi sosial, akademis, hingga hukum pidana demi efek jera.
  • BEM UI mengungkap para pelaku diduga merasa kebal hukum karena memiliki kekuasaan dan bekingan di kampus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyayangkan dan prihatin atas kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Adde Rosi menilai, tindakan tersebut sangat kontradiktif dengan latar belakang pendidikan para pelaku. 

Menurut dia, sebagai mahasiswa hukum, mereka seharusnya belajar untuk menjadi pengawal aturan, bukan justru menjadi pelanggar hukum.

"Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini. Seharusnya anak-anak ini belajar untuk menjadi pengawal hukum, malah melakukan pelanggaran hukum," kata Adde Rosi kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2026).

Adde Rosi menekankan bahwa hukuman yang diberikan harus mencakup aspek sosial, akademis, hingga ranah hukum pidana.

"Saya berharap sanksi bisa diberlakukan sesuai aturan yang berlaku, baik sanksi sosial, sanksi akademis, maupun sanksi hukum," ujarnya. 

"Saya berharap hal ini menjadi efek jera bagi siapa pun bahwa kekerasan seksual bukan hal main-main, melainkan pelanggaran hukum," sambungnya. 

Secara personal, Adde Rosi mengaku merasakan dampak langsung dari kasus ini karena putrinya juga merupakan mahasiswi di FH UI. 

Ia mengungkapkan, putrinya merasa khawatir sekaligus malu lantaran nama baik almamaternya tercoreng oleh tindakan segelintir oknum mahasiswa yang dianggap tidak memiliki etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

"Anak saya juga sebagai mahasiswi FH UI. Dia merasa khawatir dan malu karena almamaternya dipermalukan oleh segelintir anak-anak yang tidak punya adab dan etika dalam berkomunikasi lewat digital," ungkap Adde Rosi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.

Baca juga: BEM UI: Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI seperti Kebal Hukum, Punya Power

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).

"Pada 12 April 2026 di mana IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan terbongkarnya isi percakapan grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui sebuah akun X bernama @sampahfhui," katanya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Azzahra menegaskan, isi percakapan para pelaku bermuatan pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

Ia menyesalkan para pelaku yang menempuh studi di bidang hukum jusrtu melakukan pelanggaran hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved