Sabtu, 9 Mei 2026

Profil dan Sosok

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur

Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang menang praperadilan dan berhasil gugurkan status tersangka korupsi

Tayang:
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
DOK. Humas DPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat diwawancarai di sela-sela persiapan AIPA Preparatory Meeting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023). Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang menang praperadilan sehingga status tersangka korupsi yang sempat disandangnya gugur: 
Ringkasan Berita:
  • Indra Iskandar menang dalam praperadilan soal penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.
  • Penetapan status tersangka Indra Iskandar disebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan hukum.
  • Profil Inra Iskandar, lengkap dengan pendidikan dan rekam jejaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat ini sedang disorot oleh publik.

Hal ini lantaran Indra Iskandar lolos dari status tersangka korupsi.

Indra Iskandar menang dalam praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Indra.

Putusan tersebut menyatakan tentang penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Alasannya penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan hukum.

Atas dasar itu, Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026) juga memerintahkan supaya KPK selaku pihak termohon untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Indra Iskandar.

Lantas siapa Indra Iskandar sebenarnya?

Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang menang praperadilan sehingga status tersangka korupsi yang sempat disandangnya gugur:

Indra Iskandar memiliki nama dan gelar lengkap Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom.

Indra Iskandar dikenal sebagai birokrat Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan ilustrasi Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta. Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang menang praperadilan dan berhasil gugurkan status tersangka korupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan ilustrasi Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta. Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang menang praperadilan dan berhasil gugurkan status tersangka korupsi (Kolase Tribunnews.com)

Indra Iskandar menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak 2018.

Indra Iskandar merupakan pejabat yang lahir pada 14 November 1966.

Ia kelahiran Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Status Tersangka Gugur, KPK Tegaskan Kasus Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Usai

Indra Iskandar adalah anak dari Abu Bakar.

Ayahnya berasal dari Pu'uk, Kabupaten Pidie, Aceh, sedangkan sang ibu berasal dari Keniree, Kabupaten Pidie. 

Pendidikan

Dikutip dari laman Alumni IPB Pedia, Indra Iskandar merupakan alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan gelar doktorpada studi Ilmu Manajemen Bisnis.

Indra Iskandar juga pernah menempuh pendidikan sarjana di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Teknik Sipil tahun 1994.

Indra Iskandar lalu melanjutkan studinya untuk mendapatkan gelar Magister jurusan Administrasi Negara di Universitas Indonesia tahun 2005.

Rekam Jejak

Pada Maret 1997, setelah dirinya menyelesaikan sarjananya, Indra Iskandar berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kariernya dimulai saat tahnu 2000 saat ia diamanahkan untuk mengisi jabatan sebagai Kasubag Proyek PBB di Sekretariat Negara.

Di tahun 2002 hingga 2005, ia mengisi jabatan sebagai Kasubag Perencanaan Bangunan. 

Kariernya lalu beranjak naik.

Indra Iskandar menjadi Kasubag Proyek PBB di Sekretariat Negara di tahun 2011.

Kemudian di 2015, Indra Iskandar menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah. 

Setelah itu pada 14 Mei 2018, Indra Iskandar mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Harta Kekayaan

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada  31 Maret 2026/Periodik - 2025, harta kekayaan Indra Iskandar berjumlah Rp. 8.222.818.960.

Tertulis Indra Iskandar memiliki utang sebanyak Rp 187.390.576.

Dalam LHKPN tersebut ia memiliki aset tanah dan bangunan di tiga tempat

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Fahmi Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved