Status Tersangka Gugur, KPK Tegaskan Kasus Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Usai
KPK menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Indra Iskandar.
Ringkasan berita
- KPK menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
- Hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto menilai penetapan tersangka tidak sah karena belum memenuhi minimal dua alat bukti.
- Putusan tersebut menggugurkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, praperadilan hanya menyentuh aspek formil dan bukan akhir penegakan hukum. KPK membuka peluang penyidikan baru jika ditemukan bukti yang cukup.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kenyataan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Kendati status tersangka Indra kini telah gugur secara hukum, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari penegakan hukum dan membuka peluang untuk melakukan penyidikan baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap legawa dan menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026.
Ia memandang praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji aspek formil dalam suatu proses penyidikan.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kekalahan di tahap praperadilan ini murni hanya menggugurkan aspek formil pada penetapan tersangka awal, dan sama sekali tidak menutup kemungkinan adanya penyidikan lanjutan.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hakim untuk merumuskan langkah hukum berikutnya.
Ia memastikan KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali lembaran penyidikan kasus ini.
“Artinya memang kita harus firm, kita harus menggunakan KUHAP baru. Tapi artinya putusan apa pun kita akan tunduk,” kata Taufik.
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum.
Hakim menilai langkah KPK menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan tahun anggaran 2020 adalah tindakan yang sewenang-wenang.
Menurut pertimbangan hakim, pengumpulan bukti tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum status tersangka disematkan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar," ucap Hakim Sulistyanto di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dr-Ir-Indra-Iskandar-MSi-MIKom.jpg)