Profil dan Sosok
Harta Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR Bebas dari Status Tersangka, Harta Rp8 M, Tak Punya Mobil
Berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang lolos dari status tersangka korupsi dilansir e-LHKPN:
Ringkasan Berita:
- Harta kekayaan Indra Iskandar turut menjadi sorotan usai lolos status tersangka.
- Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR tidak memiliki mobil
- Informasi singkat tentang kehidupan Indra Iskandar, Sekjen DPR RI
TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, yang lolos dari status tersangka korupsi kini turut menjadi sorotan.
Indra Iskandar menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Indra Iskandar ini terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun 2020.
Putusan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026), menetapkan tentang penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar oleh KPK tidak sah.
Lolosnya ini mencuri perhatian tentang berapa harta kekayaan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2026/Periodik - 2025, Indra Iskandar menuliskan kekayaannya ada di angka Rp 8.222.818.960.
Dalam LHKPN tersebut, Indra Iskandar hanya memiliki aset tanah dan bangunan di tiga tempat.
Aset tanah dan bangunan miliknya ini berjumlah Rp 6.356.645.000.
Masih dalam dokumen yang sama, Sekjen DPR RI ini tidak memiliki alat transportasi maupun harta bergerak lainnya.
Indra Iskandar menuliskan hutang sebesar Rp 187.390.576.
Berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang lolos dari status tersangka korupsi dilansir e-LHKPN:
II. DATA HARTA
Baca juga: Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.356.645.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.937.820.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekjen-dpr-ri-indra-iskandar-diperiksa-kpk_20190516_164215.jpg)