Kamis, 16 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Oditur Ajukan 8 Saksi di Sidang Kasus Serangan ke Andrie Yunus, 5 Militer dan 3 Sipil

Oditur militer mengajukan 8 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus yang rencananya  mulai digelar pada Rabu (29/4/2026).

Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan satu kardus berisi berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pihaknya mengajukan delapan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Oditur militer mengajukan 8 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus yang rencananya  mulai digelar pada Rabu (29/4/2026).
  • Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan dari kedelapan saksi tersebut, lima orang di antaranya merupakan kalangan militer.
  • Saksi dari kalangan sipil yang akan diajukan ke dalam persidangan tidak termasuk Andrie yang berstatus saksi korban.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus serangan air keras oleh empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara itu, oditur militer mengajukan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan yang rencananya akan mulai digelar pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan dari kedelapan saksi tersebut, lima orang di antaranya merupakan kalangan militer.

"Di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ujar Andri usai pelimpahan berkas.

Dia menjelaskan saksi dari kalangan sipil yang akan diajukan ke dalam persidangan tidak termasuk Andrie yang berstatus saksi korban.

Ia mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kasus Andrie Yunus jadi Momentum Negara Ubah UU Peradilan Militer yang Sudah Usang

"Namun ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan dan kami hal ini tidak tahu, karena alasan kesehatan," ujar dia.

Sehingga, kata dia, berdasarkan ketentuan hukum acara, Polisi Militer sebagai penyidik bisa melimpahkan perkara itu kepada oditur militer sebagai penuntut sepanjang telah memenuhi dua alat bukti.

"Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan (ke pengadilan militer) dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti berupa visum kemudian para saksi yang melihat dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.

"Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan (ke pengadilan militer," ucapnya.

"Dan juga kita berharap dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud," pungkasnya.

Baca juga: Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan Terhadap 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus, Apa Dasarnya?

Andrie Yunus sebelumnyabmengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Dia mengalami serangan itu usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Sebanyak empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Keempat tersangka itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved