Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Kasus Andrie Yunus jadi Momentum Negara Ubah UU Peradilan Militer yang Sudah Usang
UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dinilai sudah usang karena masih menggunakan paradigma Orde Baru.
Ringkasan Berita:
- Kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dinilai menjadi momentum penting bagi negara untuk memperbaharui Undang-Undang Peradilan Militer.
- Zainal Arifin Mochtar, menyebut peristiwa tersebut seharusnya mendorong pemerintah dan DPR segera bertindak.
- Ia menilai UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini sudah usang karena masih menggunakan paradigma Orde Baru dan cenderung memberi perlindungan berlebih kepada militer.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dinilai menjadi momentum penting bagi negara untuk menyelesaikan pekerjaan rumah lama, yakni pembaruan Undang-Undang Peradilan Militer.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebut peristiwa tersebut seharusnya mendorong pemerintah dan DPR segera bertindak.
Baca juga: Al Araf Nilai Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer Rentan Intervensi Atasan
"Menurut saya momentumnya sekarang, apalagi (ada) kasus Andrie. Momentumnya adalah kita nagih. Negara mau ya selesaikan. Impunitas itu sudah terlalu berulang," kata pria yang akrab disapa Uceng di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini sudah usang karena masih menggunakan paradigma Orde Baru dan cenderung memberi perlindungan berlebih kepada militer.
"Yang itu lebih banyak sebenarnya perlindungan kepada tentara, kepada militer. Nah sayangnya itu dipertahankan sekian lama," ujarnya.
Padahal, menurut dia, sejak era reformasi telah terjadi perubahan paradigma melalui berbagai regulasi, termasuk TAP MPR 2000, Undang-Undang TNI, hingga Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, pemerintah dinilai belum juga mengganti aturan lama tersebut.
"Kok bisa pakai itu terus? Padahal sekali lagi undang-undang ini dibuat di zaman Orde Baru. Undang-undang yang sudah sangat lama. Paradigmanya jauh beda," ucapnya.
Uceng juga menilai MK dapat berperan mendorong pembaruan UU tersebut.
Sebagaimana sebelumnya MK memaksa pembentuk undang-undang untuk merevisi sejumlah regulasi lain.
Ia mencontohkan, MK pernah memberi tenggat waktu dalam perbaikan Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan Terhadap 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus, Apa Dasarnya?
Lebih lanjut, ia menyoroti konstruksi dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas.
Menurutnya, mekanisme dalam sistem tersebut memungkinkan suatu perkara “dipotong” di tingkat internal.
"Saya kira satu yang jelas, konstruksinya. Yang paling pasti karena memungkinkan untuk impunitas itu. Memungkinkan sebuah perkara dipotong. Memungkinkan dan itu dipegang oleh ankom kan. Dan dipegang oleh Panglima TNI. Saya kira sangat mungkin itu dipotong, diperbaiki," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peradilan-militer-dikritisiiiiiii.jpg)