Kamis, 4 Juni 2026

RUU Pemilu

Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dikomunikasikan dengan para Ketum Parpol

Pembahasan RUU Pemilu masih terus berlangsung di DPR RI, komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik terus dilakukan.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Dok. DPR RI
RUU PEMILU - Ketua DPR RI Puan Maharani. Pembahasan RUU Pemilu masih terus berlangsung di DPR RI, komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik terus dilakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus berlangsung di DPR RI
  • Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik terus dilakukan guna mencapai kesepahaman terkait substansi revisi aturan tersebut.
  • Puan menilai, proses pembahasan RUU Pemilu harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat luas, terutama dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus berlangsung di DPR RI. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik terus dilakukan guna mencapai kesepahaman terkait substansi revisi aturan tersebut.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” ungkap Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Puan menilai, proses pembahasan RUU Pemilu harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat luas, terutama dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Ketua DPP PDIP itu menekankan pentingnya prinsip kejujuran, keadilan, serta efisiensi dalam setiap tahapan pemilu ke depan.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," tandas Puan.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Segerakan Pembahasan RUU Pemilu

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan menyoroti, hingga saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak kunjung dilakukan oleh DPR bersama Presiden.

Baca juga: Pengamat Nilai Pembahasan RUU Pemilu Jadi Ajang Tarik Kepentingan Parpol Jelang 2029 

"DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas," kata Nur, dalam diskusi media bertajuk "Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu", di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

"DPR dan Presiden untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan terencana," tambahnya.

Ia juga meminta seluruh partai politik untuk menunjukkan komitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah.

"Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya," ucap Nur.

Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan
secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti atau evidence-based policy," tegasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved