OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Periksa Anggota Dewas Poltrada Bali Zamrides dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
KPK terus usut skandal dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub, Anggota Dewas Poltrada Bali Zamrides diperiksa.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut skandal dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
- Jumat (17/4/2026) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota Dewan Pengawas Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Zamrides.
- Pemeriksaan terhadap Zamrides, ASN di lingkungan Kemenhub RI tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada hari ini, penyidik antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di mana salah satunya adalah anggota Dewan Pengawas Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Zamrides.
Pemeriksaan terhadap Zamrides, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhub RI tersebut, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Zamrides, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.
Mengingat status Harno yang kini telah menjadi terpidana, pemeriksaannya dilakukan secara terpisah di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ZS, ASN pada Kemenhub Republik Indonesia, serta pemeriksaan di Lapas Kelas IA Sukamiskin atas nama HT selaku warga binaan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Telusuri Aliran DJKA, KPK Buka Peluang Periksa Istri Eks Menhub Budi Karya
Pemeriksaan lanjutan terhadap Harno Trimadi di Lapas Sukamiskin diyakini sebagai upaya KPK untuk kembali menggali informasi dan mencocokkan keterangan dari para saksi baru.
Sebagai informasi, Harno telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bertahap senilai Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.
Selain pidana badan, Harno juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca juga: KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Mekanisme Proyek DJKA hingga Keterlibatan Anggota DPR
Pemanggilan saksi-saksi dari lingkup Kemenhub dan lembaga pengawas seperti Zamrides ini sejalan dengan arah penyidikan KPK yang tengah difokuskan pada dugaan manipulasi serta pengaturan lelang proyek.
Lembaga antirasuah tengah berupaya membongkar tuntas praktik bagi-bagi aliran dana atau fee ke sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Guna membongkar praktik culas ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub bernama Dimas Reska Putra pada pertengahan pekan ini.
Fokus penyidik dalam menelusuri aliran fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga kelompok kerja (pokja) terbukti agresif, ditandai dengan langkah KPK yang baru-baru ini menetapkan mantan PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur, Reza Maulana Maghribi, sebagai tersangka baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djka-kementerian-perhubungan1.jpg)