Senin, 20 April 2026

Soal Keberadaan Istri Ferdy Sambo, Dirjen Pas: Putri Candrawathi Ada di Dalam Lapas

Rika Aprianti mengatakan narasi yang beredar di media sosial soal kegiatan Putri Candrawathi di luar Lapas tidak benar.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023) lalu. Saat ini dia mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Ringkasan Berita:
  • Ditjen Pas menegaskan Putri Candrawathi masih menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tangerang dan tidak berada di luar lapas
  • Narasi di media sosial, termasuk akun Instagram yang beredar, dipastikan bukan milik Putri Candrawathi.
  • Sebelumnya muncul narasi di media sosial yang meragukan bahwa Putri Candrawathi berada di dalam Lapas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, masih menjalani pidana di dalam Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan narasi yang beredar di media sosial soal kegiatan Putri Candrawathi di luar Lapas tidak benar.

Termasuk memposting kegiatannya di akun media sosial instagram @Putricandrawathi_official.

Rika menegaskan bahwa akun media sosial itu bukan milik Putri Candrawathi.

“Kami informasikan itu bukan akun official dari Putri sendiri,” kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa saat ini Putri Candrawathi berada di Lapas dan masih menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.

“Yang bersangkutan ada di dalam Lapas sampai saat ini menjalani pidana,” tegasnya.

Sebelumnya muncul narasi di media sosial yang meragukan bahwa Putri Candrawathi berada di dalam Lapas. 

Pasalnya akun media sosial Putricandrawathi_official memposting story yang menunjukan istri Ferdy Sambo yang tampak mengenakan kebaya merah dan berpose di depan kamera. 

Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.

Pada 2025 lalu,  Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI.

Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.

Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.

Ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved