Senin, 27 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Menteri HAM Minta Oditur dan Hakim Militer Kasus Serangan ke Andrie Yunus Buka-bukaan di Persidangan

Pigai juga meminta oditur militer dan hakim militer yang memeriksa perkara itu untuk membuka secara transparan kasus itu ke publik.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PROSES HUKUM - Menteri HAM Natalius Pigai berharap proses hukum kasus serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI digelar secara transparan, objektif, dan imparsial di peradilan militer.  

Ringkasan Berita:
  • Menteri HAM Natalius Pigai berharap proses hukum kasus serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus digelar secara transparan, objektif, dan imparsial.
  • Pigai juga meminta oditur militer dan hakim militer yang memeriksa perkara itu untuk membuka secara transparan kasus itu ke publik.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai berharap proses hukum kasus serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI digelar secara transparan, objektif, dan imparsial.

Pigai juga meminta oditur militer dan hakim militer yang memeriksa perkara itu untuk membuka secara transparan kasus itu ke publik.

Baca juga: Hakim Militer yang Akan Pimpin Sidang Kasus Andrie Yunus Pernah Jatuhkan Vonis Mati ke Prajurit TNI

Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Hal itu disampaikannya di kantor Kementerian HAM RI Jakarta pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Sinyal Positif Pengadilan Militer Soal Rencana Komnas HAM Periksa 4 Terdakwa Teror ke Andrie Yunus

"Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan, supaya disampaikan kepada publik, agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama," ujar Pigai.

Terkini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan tiga orang majelis hakim tersebut ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melalui aplikasi Smart Majelis.

Salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Fredy sendiri.

"Majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dkk 3 orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).

Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya telah melimpahkan keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) termasuk berkas perkara dan barang bukti kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Oditur militer mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Baca juga: Andrie Yunus Gagal Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ketua MK Ungkap Alasan

Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Rencananya, sidang akan digelar secara terbuka pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Oditur Militer mengajukan delapan orabg saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Sebanyak lima orang di antaranya merupakan militer, sedangkan tiga saksi lainnya merupakan sipil.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved