Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panja RUU PSDK.
Andreas menjelaskan, Rapat Panja RUU PSDK telah membahas rancangan aturan itu secara intensif mulai dari April 2026. Pihaknya telah menggelar RDPU dengan sejumlah akademisi hingga LPSK.
"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," kata Andreas.
Baca juga: Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK
Lebih lanjut dia mengatakan, RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal.
Sementara klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya.
Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, kata dia, RUU PSDK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban.
Setelah itu, Puan yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSDK.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PDSK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ketok-palu-dsvg.jpg)