Senin, 18 Mei 2026

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Usut Kasus DJKA, KPK Lacak Uang Pelicin ke Eks Anggota Komisi V DPR Sudewo

KPK menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam rangka mengusut kasus korupsi di DJKA.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DJKA - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/3/2026). KPK baru-baru ini menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam rangka mengusut kasus korupsi di DJKA. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur terkait kasus korupsi di DJKA
  • Keterangan saksi bakal dikembangkan untuk menyisir keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh
  • Sudewo diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan fungsi pengawasannya demi meraup keuntungan finansial dari berbagai proyek infrastruktur perkeretaapian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dan percepatan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Pada Rabu, 22 April 2026, lembaga antirasuah tersebut menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Fokus utama dari pemeriksaan hari ini adalah untuk mengusut tuntas jejak kejahatan tersangka Sudewo

Sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan fungsi pengawasannya demi meraup keuntungan finansial dari berbagai proyek infrastruktur perkeretaapian.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan dari tiga orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengerjaan proyek.

Baca juga: KPK Sinyalir Sudewo Intervensi dan Atur Lelang Proyek DJKA di Balai Teknik Perkeretaapian Jatim

Ketiga saksi tersebut adalah R Reza Maulana Maghribi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur periode 2021–2022, Dimas Hadi Putra selaku PPK untuk jalur Jember–Kalisat tahun 2023, serta Sugiri Heru Sangoko yang menjabat sebagai Direktur PT Giri Bangun Sentosa. 

Khusus untuk nama Reza Maulana Maghribi, KPK sebelumnya telah mengonfirmasi status hukumnya sebagai tersangka baru yang belum ditahan dalam pengembangan perkara rasuah ini.

Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik secara intensif menelusuri materi terkait dugaan intervensi politik dan pengaturan lelang proyek yang terjadi di lapangan. 

Selain itu, KPK juga membongkar pola aliran dana berupa fee proyek yang diduga kuat disetorkan kepada Sudewo melalui tangan kanan atau orang kepercayaannya.

Baca juga: KPK Periksa Anggota Dewas Poltrada Bali Zamrides dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Posisi Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI dinilai memegang peranan vital sebagai pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota legislatif lainnya yang turut menikmati dana haram dari proyek DJKA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan ketiga pihak tersebut di Jawa Timur akan dikembangkan untuk menyisir keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh.

"Dari pemeriksaan ini penyidik tentunya masih akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan para saksi," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, kasus korupsi DJKA ini terbukti tidak sekadar menjadi ajang bancakan para pejabat teknis pelaksana proyek di Kementerian Perhubungan, melainkan juga menembus lingkaran elit politik. 

Sudewo yang saat ini juga menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030, telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK

Penahanannya sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan jabatan kepala desa yang kemudian dijadikan celah strategis bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan kasus suap perkeretaapian yang membelitnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved