Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi
Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.
Ringkasan Berita:
- KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
- Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
- Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR Minta Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dipertimbangkan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.
"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya.
Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat.
"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.
Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal.
Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat.
Budi mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.
Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK.
Ia mengeklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.
Baca juga: Demokratisasi Internal Mandek, Pakar Setuju Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi
Sebelumnya, penolakan keras datang dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin yang menyebut usulan KPK tersebut ahistoris dan tidak berdasar hukum.
Khozin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat, di mana pengaturan internal mutlak diserahkan pada asas musyawarah yang tertuang dalam AD/ART masing-masing partai.
Adapun rekomendasi masa jabatan ini merupakan bagian dari Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 oleh Direktorat Monitoring.
Selain struktur kepemimpinan, KPK juga mendesak perombakan sistem kaderisasi menjadi berjenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama, yang nantinya menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik maupun wakil rakyat.
Di sektor pendanaan, lembaga antirasuah ini juga meminta penghapusan sumbangan dari badan usaha demi menghindari konflik kepentingan, serta mewajibkan audit tahunan oleh akuntan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KPK-NEW-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.