Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim Bakal Jalani Vonis Kasus Chromebook Kamis 30 April 2026
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bakal jalani vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kamis (30/4/2026).
Ringkasan Berita:
- Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bakal jalani vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (30/4/2026).
- Pemberitahuan agenda vonis diucapkan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah usai memimpin sidang pembacaan duplik penasihat hukum Sri dan Mulyatsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (27/4/2026).
- Sebelumnya Sri dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
- Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bakal menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kamis (30/4/2026).
Adapun pemberitahuan agenda sidang putusan itu diucapkan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik penasihat hukum Sri dan Mulyatsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
"Kita agendakan pembacaan putusan dan majelis akan bermusyawarah pada hari Kamis 30 April 2026," kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Seperti diketahui dalam perkara Jaksa telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
Adapun terhadap Sri yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Sedangkan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sri Wahyuningsih Dipaksakan
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) lalu itu jaksa menyatakan bahwa keduanya diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka kata Jaksa melakukan perbuatan tercela itu bersama-sama dengan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek yakni Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Terkait perkara ini, sebelumnya jaksa juga telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Ibam yakni selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.