Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Saksi Meringankan Terdakwa Noel Ebenezer Berhalangan, Sidang Dilanjutkan Rabu Lusa

Pada persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
SIDANG NOEL EBENEZER - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel Cs di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Pada persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • Pada persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa.
  • Namun para saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya mayoritas berhalangan hadir.
  • Majelis hakim lalu menegaskan pada persidangan hari ini Terdakwa Noel belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer Cs, pada Senin (27/4/2026).

Pada persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa.

Baca juga: Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Diperdebatkan, Noel Serang KPK: Lembaga Hukum atau Pemain Politik?

Namun para saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya mayoritas berhalangan hadir.

"Agenda sidang hari ini mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa serta keterangan ahli," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.

Baca juga: Noel Ebenezer Ultimatum Pimpinan KPK: Jangan Bermain-main dengan Saya!

Kemudian majelis hakim menanyakan kesiapan saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Noel Ebenezer.

"Mohon maaf majelis untuk hari ini sedianya kami mengajukan satu orang saksi akan tetapi, karena urusan kantor beliau bermohon untuk bisa hadir hari Rabu, bersama ahli," kata kuasa hukum Noel di persidangan.

Majelis hakim lalu menegaskan pada persidangan hari ini Terdakwa Noel belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.

"Betul," jawab kuasa hukum Noel.

Selain Noel, terdakwa yang belum bisa menghadirkan saksi dan ahli di persidangan adalah Hery Sutanto, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Sementara itu, terdakwa yang tidak mengajukan saksi dan ahli Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Subhan, Temurila, dan Miki Mahfud.

Hanya terdakwa Fahrurozi selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) yang sudah siap menghadirkan saksi di persidangan.

"Jadi hari ini persidangan yang akan kita buka perkara Fahrurozi, untuk perkara Noel Ebenezer dkk sudah kita buka sekaligus ditutup, yang tinggal hanya Terdakwa Fahrurozi dan advokatnya," jelas Hakim Nur di ruang sidang.

Majelis hakim lalu memutuskan sidang untuk Terdakwa Noel Ebenezer Cs dilanjut pada Rabu lusa agenda saksi meringankan dan ahli.

Sementara itu ditemui setelah persidangan, Noel mengatakan saksi meringankan yang akan dihadirkan ke persidangan nantinya, merupakan orang dari Kemnaker.

Orang tersebut dijelaskannya mengetahui kinerjanya selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved