Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana 1 Juta Dolar Terkait Dugaan Suap Pansus Haji

KPK memastikan akan terus mendalami temuan tersebut guna mengungkap tuntas dugaan suap di pusaran skandal kuota haji

Tayang:
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • KPK menemukan dugaan aliran dana satu juta dolar AS terkait pengondisian Pansus Haji DPR.
  • Penyidik menelusuri sumber dana dari Yaqut melalui perantara ZA, serta menyita uang tersebut.
  • KPK akan memanggil pihak terkait, mendalami fakta baru, dan mengungkap dugaan korupsi kuota haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa temuan aliran dana senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 bisa menjadi fakta baru dalam tahap penyidikan. 

Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami temuan tersebut guna mengungkap tuntas dugaan suap di pusaran skandal korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dan memvalidasi informasi mengenai uang pelicin yang diduga berasal dari tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui seorang perantara berinisial ZA.

"Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan perkara korupsi manipulasi kuota haji ini, KPK turut memantau dan memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. 

Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," ujar Budi.

Sita Uang 1 Juta Dolar

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah berhasil melacak dan menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang masih berada dalam penguasaan saksi ZA. 

Rencananya, uang hasil pungutan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu akan diserahkan kepada anggota pansus agar tidak memberatkan Yaqut. 

Namun, penyerahan urung terealisasi lantaran Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.

Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. 

Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut.

"Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut," ucap Budi.

KPK pun membuka ruang yang lebar untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan dana tersebut, termasuk anggota dewan jika dibutuhkan dalam penyidikan.

"Tentu nanti pihak-pihak dari sisi apakah dari sisi pemberi, sisi penerima, atau sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan. Nanti jika penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi untuk menerangkan terkait dengan informasi itu, tentu kami akan update juga ke masyarakat," tutur Budi.

Sebagai informasi, dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. 

Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

Praktik rasuah dengan menyulap kuota haji reguler menjadi haji khusus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved