Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dua Biro Travel Haji Terkait Megakorupsi Kuota Haji

Pemanggilan kedua agen travel haji dari jaringan Himpuh ini merupakan rentetan dari pengembangan penyidikan yang telah menjerat empat tersangka

Tayang:
Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
  • Pemanggilan kedua agen travel haji dari jaringan Himpuh ini merupakan rentetan dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka.
  • Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan penyidik guna mengurai benang merah aliran dana dan patgulipat kuota haji khusus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), tim penyidik memanggil perwakilan dari dua biro travel haji yang berada di bawah naungan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan saksi ini difokuskan kepada Direktur PT Sangkan Hurip Bersama, Pebi Kurniawan, dan perwakilan dari PT Percikan Iman Tour And Travel, Bima Hadistira. 

Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan penyidik guna mengurai benang merah aliran dana dan patgulipat kuota haji khusus.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Keuntungan Ilegal PIHK di Kasus Korupsi Kuota Haji, 3 Bos Travel Mangkir

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Pemanggilan kedua agen travel haji dari jaringan Himpuh ini merupakan rentetan dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan kebijakan alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan 2024.

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), diduga kuat merekayasa pembagian kuota tambahan haji. 

Keputusan Rapat Panja DPR RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan komposisi pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, YCQ dan jajarannya memanipulasi aturan tersebut dengan menyepakati skema pembagian 50:50 secara sepihak.

Manipulasi ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. 

Tim penyidik KPK menemukan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk memberlakukan sistem T0 atau TX, yakni skema di mana jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antrean.

Sebagai imbalannya, oknum di Kementerian Agama mengutip fee percepatan atau commitment fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi travel. 

Uang pelicin yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus ini dipatok dengan tarif fantastis, mulai dari USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah.

Selain YCQ dan IAA, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). 

Baca juga: KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved