Hari Pendidikan Nasional
Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Kemendikdasmen
Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026, wajib berpakai adat atau tradisional.
Ringkasan Berita:
- Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026.
- Kemendikdasmen mewajibkan peserta upacara untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana yang sesuai dengan norma kepantasan serta tidak menghambat mobilitas.
- Penggunaan busana tradisional bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, merawat cinta tanah air, serta melestarikan kekayaan warisan budaya Indonesia di tengah semangat transformasi pendidikan nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini jatuh pada Sabtu (2/5/2026).
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 pada tanggal 2 Mei merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali pentingnya pendidikan sebagai pilar utama pembangunan.
Secara historis, tanggal 2 Mei dipilih sebagai wujud penghormatan terhadap hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, sang Bapak Perintis Pendidikan Nasional, yang telah meletakkan fondasi sistem pendidikan yang memerdekakan dan membangun karakter bangsa.
Ki Hadjar Dewantara lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Di tahun 2026 ini, peringatan Hardiknas tidak hanya sekadar seremonial untuk mengenang jasa beliau, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan tema resmi Hardiknas 2026, yaitu "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua".
Tema ini menjadi seruan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi setiap anak bangsa.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan tersebut, pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 akan digelar secara serentak di berbagai instansi dan satuan pendidikan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
Bagi peserta yang berencana mengikuti upacara, pertanyaan mengenai pakaian apa yang harus dikenakan pada upacara Hardiknas 2026 kini telah memiliki jawaban resmi dari pemerintah.
Kemendikdasmen mewajibkan undangan dan peserta upacara untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana yang sesuai dengan norma kepantasan serta tidak menghambat mobilitas.
Penggunaan busana tradisional ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, merawat cinta tanah air, serta melestarikan kekayaan warisan budaya Indonesia di tengah semangat transformasi pendidikan nasional.
Baca juga: Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Makna Filosofinya
Sementara bagi petugas upacara dapat mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Pastikan memahami detail ketentuan ini agar dapat mengikuti prosesi upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dapat berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Ketentuan Umum Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
pukul : 07.30 waktu setempat
3. Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian:
- Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana*.
- Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk sekolah formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Sebelum sesi pembacaan doa, petugas diharapkan agar menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam.
Serta mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Informasi lebih lengkap tentang naskah Pancasila, pembukaan UUD 1945, sejarah singkat Hari Pendidikan Nasional, amanat upacara hingga teks doa dapat dicek pada pedoman Kemendikdasmen berikut ini:
Link Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026: KLIK
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upacara-hut-kemerdekaan-ri-ke-76-dengan-pakaian-adat-kampung-jaw_20210817_200829.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.