OTT KPK di Bea Cukai
Kasus Blueray Cargo, Kuasa Hukum Soroti Pihak yang Disebut Terima Aliran Dana tapi Belum Diproses
Tim pembela menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada sebagian pihak.
Ringkasan Berita:
- Tim penasihat hukum terdakwa kasus suap impor Blueray Cargo meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.
- Mereka menyoroti pihak lain yang disebut menerima aliran dana namun tidak diproses.
- Menurut tim pembela, semua pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama agar penegakan hukum tidak berhenti pada sebagian pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan Sukolo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam perkara dugaan suap impor yang melibatkan perusahaan forwarder Blueray Cargo.
Dalam nota pembelaan (closing statement), kuasa hukum menyoroti sejumlah nama yang muncul dalam keterangan saksi, berita acara pemeriksaan (BAP), maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Menurut mereka, sejumlah pihak disebut menerima aliran dana dengan tujuan yang sama seperti dalam perkara ini, namun tidak diproses dalam kasus yang sama.
Tim pembela menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada sebagian pihak.
Mereka menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang setara sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
"Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama," kata penasihat hukum Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Rincian uang itu dibacakan Jaksa saat pemeriksaan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Selain menyoroti aspek tersebut, tim hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta lain yang terungkap selama persidangan, mulai dari sikap kooperatif para terdakwa hingga dampak sosial yang ditimbulkan setelah perkara ini bergulir.
"Para terdakwa memilih bersikap jujur karena berharap perkara ini dapat menjadi momentum memperbaiki sistem dan mengakhiri praktik-praktik yang selama ini membebani dunia usaha," kata penasihat hukum Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Selain menyoroti sikap para terdakwa, tim hukum juga meminta hakim mempertimbangkan dampak sosial yang muncul setelah kasus ini mencuat.
Mereka mengungkapkan Blueray Cargo sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 orang. Namun, jumlah tersebut kini menyusut drastis menjadi sekitar 200 pekerja.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut perkara bermula dari pertemuan antara John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andry dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra, sekitar Agustus 2025 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Blueray-Cargo-John-Field-jalani-sidang-dakwaan.jpg)