Senin, 11 Mei 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Pemerintah Lakukan Asesmen untuk Santuni Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur 

Kemensos akan melakukan asesmen untuk membantu para korban kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SANTUNAN KORBAN - Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Gus Ipul menyatakan pemerintah akan melakukan asesmen untuk berikan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan KA di Bekasi Timur. [Rizki Sandi Saputra] 

Ringkasan Berita:
  • Kemensos akan melakukan asesmen untuk membantu para korban kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
  • Menurut UU, besaran santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya rawat luka-luka maksimal Rp20 juta.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri SosialSyaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan akan melakukan asesmen untuk membantu para korban kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 28 April 2026.

Hasil asesmen akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan Kemensos kepada keluarga korban.

"Kita juga akan meng-asesmen keluarga yang menjadi korban. Nanti kita akan asesmen dan hasil asesmen akan kita tindak lanjutin dengan dukungan-dukungan program," kata Mensos saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

"Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban," sambung dia.

Saat disinggung soal pemberian santunan untuk keluarga korban dalam waktu dekat, Mensos menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Jasa Raharja.

Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 menyatakan Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum dan pihak ketiga (pejalan kaki/kendaraan lain) dengan rincian sebagai berikut:

EVAKUASI GERBONG KRL - Kondisi gerbong KRL yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Petugas melakukan pemotongan gerbong KRL saat melakukan evakuasi korban tabrakan tersebut. Sebagai informasi dalam insiden tersebut ada tujuh penumpang meninggal dunia ementara 81 orang dilaporkan mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima
EVAKUASI GERBONG KRL - Kondisi gerbong KRL yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Petugas melakukan pemotongan gerbong KRL saat melakukan evakuasi korban tabrakan tersebut. (Tribunnews/Jeprima)

Besaran santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya rawat luka-luka maksimal Rp20 juta.

"Kalau di itu Jasa Raharja, karena itu kecelakaan kereta api atau angkatan umum transportasi, secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja," ucap Mensos.

Baca juga: Evakuasi Bangkai Kereta Masih Berlanjut di Stasiun Bekasi Timur, Basarnas: Tak Ada Korban Tertinggal

Pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi korban termasuk kepada para keluarga. "Saya kira pemerintah sebagaimana arahan presiden akan diberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka," ujarnya.

Insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 14 orang meninggal dan 84 lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Pasca-Kecelakaan, Aktivitas di Perlintasan Kereta Jalan Ampera Tetap Ramai

Penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih ditangani oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). PT KAI telah mendirikan posko tanggap darurat di Stasiun Bekasi dan Stasiun Gambir yang akan beroperasi selama 14 hari guna membantu keluarga korban.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved