Rabu, 29 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Tangis Eks Protokoler Noel Ebenezer Pecah di Sidang, Tegaskan Tak Pernah Ada Perintah Korupsi

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa selama bekerja bersama Noel, tidak pernah mengetahui maupun menerima perintah terkait praktik korupsi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan, terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). 

Noel lalu menyatakan bahwa dirinya kerap menjadi pihak yang tidak disukai oleh para pengusaha akibat tindakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya saat menjabat sebagai Wamenaker.

Ia mencontohkan misalnya mengeluarkan surat edaran, praktik penahanan ijazah.

"Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan ijazah yang penuh dengan pemerasan. Itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan buruh yang di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel.

"Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azka.

Noel lalu mengklaim banyak kebijakan-kebijakannya yang sebetulnya hampir semua menguntungkan rakyat, khususnya buruh. Baik buruh kasar, profesional, hingga buruh tenaga medis. 

"Kemudian pernah nggak Saudara dengar terkait kebijakan saya pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel.

"Iya," jawab Azka.

Baca juga: Noel Ebenezer Ultimatum Pimpinan KPK: Jangan Bermain-main dengan Saya!

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved