Jumat, 1 Mei 2026

Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Mei 2026, Ini Rincian per kWh

Tarif listrik Mei 2026 dipastikan tidak berubah. Pemerintah jaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tarif listrik Mei 2026 dipastikan tidak berubah. Pemerintah jaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional. 

Ringkasan Berita:
  1. Tarif listrik Mei 2026 dipastikan tetap, tidak ada kenaikan.
  2. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
  3. PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal di seluruh Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode Mei 2026 tetap tidak mengalami perubahan. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik ini merupakan bagian dari kebijakan Triwulan II 2026 (April–Juni) yang telah diumumkan melalui siaran pers oleh PT PLN (Persero) pada 1 April 2026. 

Dalam kebijakan tersebut, tarif listrik tetap mengacu pada penyesuaian sebelumnya tanpa adanya kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro. 

Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi kenaikan tarif listrik dalam periode ini. 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap. Kami juga mengimbau penggunaan listrik secara efisien dan bijak,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca juga: Pengolahan Sampah Tuai Apresiasi, Walkot Pekanbaru Agung Nugroho Buka Peluang Kerja Sama dengan PLN

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2026:

Rumah tangga non-subsidi:

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan subsidi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. 

Langkah ini diambil di tengah kondisi global yang dinamis, termasuk faktor geopolitik yang dapat memengaruhi perekonomian.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh Indonesia.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

Hal ini juga dinilai penting untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan global.

PLN juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi operasional serta memperluas akses listrik yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi listrik tetap terjaga, sementara masyarakat diimbau untuk menggunakan energi secara bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved