Selasa, 5 Mei 2026

Idul Adha 2026

Umur Minimal Hewan Kurban Kambing, Berapa Usia yang Diperbolehkan?

Tidak semua kambing otomatis sah untuk dikurbankan.  Ada syarat yang harus dipenuhi seperti, telah mencapai usia tertentu.

Tayang:
Surya/Ahmad Zaimul Haq
KAMBING KURBAN - Suasana peternakan kambing yang baru diresmikan Danpuspenerbal, Laksamana Muda TNI Edwin di kompleks Puspenerbal Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/1/2021). Tidak semua kambing otomatis sah untuk dikurbankan.  Ada syarat yang harus dipenuhi seperti, telah mencapai usia tertentu. Surya/Ahmad Zaimul Haq 
Ringkasan Berita:
  • Umur minimal kambing untuk kurban adalah satu tahun (masuk tahun kedua), sedangkan domba boleh enam bulan jika sudah tampak besar dan sehat.
  • Penetapan usia hewan kurban bertujuan memastikan kualitas, kelayakan, dan kesempurnaan ibadah sebagai bentuk pengorbanan terbaik.
  • Kurban yang menggunakan hewan belum cukup umur tidak sah, sehingga penting memastikan usia melalui ciri fisik atau keterangan peternak.

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk penghambaan kepada Allah SWT yang memiliki makna mendalam, tidak hanya secara spiritual tetapi juga sosial. 

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan, khususnya setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga berakhirnya hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijjah). 

Ibadah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap sesama melalui pembagian daging kurban.

Hewan yang dapat dijadikan kurban telah ditentukan dalam syariat, yaitu kambing, domba, sapi, dan unta. 

Namun, tidak semua hewan tersebut otomatis sah untuk dikurbankan. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti kondisi fisik yang sehat, tidak cacat, dan yang tak kalah penting yaitu telah mencapai usia minimal tertentu.

Momentum pelaksanaan kurban berkaitan erat dengan Idul Adha, yang merupakan hari raya besar umat Islam. 

Hari ini memperingati keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam menaati perintah Allah SWT untuk mengorbankan putranya, yang kemudian digantikan dengan hewan sembelihan. 

Dalam kalender Hijriah, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Zulhijjah. Untuk tahun 1447 H atau 2026 M, Idul Adha diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026, meskipun penetapan resminya tetap menunggu sidang isbat pemerintah.

Perayaan ini bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi menjadi waktu yang penuh makna untuk meneguhkan keimanan dan semangat berbagi. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami aturan-aturan kurban secara benar, termasuk terkait usia minimal hewan yang akan disembelih.

Baca juga: Dompet Dhuafa Jelaskan Hukum Kurban dengan PayLater dan Pinjol dalam Perspektif Syariat

Ketentuan Umur Minimal Kambing untuk Kurban

Salah satu syarat sah dalam ibadah kurban adalah terpenuhinya usia minimal hewan. 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam tidak menyembelih hewan kurban kecuali yang telah mencapai usia tertentu (musinnah), kecuali jika sulit, maka diperbolehkan menyembelih domba yang lebih muda (jadza’ah).

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim).

Berdasarkan pemahaman para ulama, kambing yang digunakan untuk kurban harus berusia minimal satu tahun dan telah memasuki tahun kedua, dikutip dari baznas.go.id.

Ini berarti kambing tersebut sudah cukup matang secara fisik dan layak untuk dijadikan hewan kurban.

Sementara itu, terdapat pengecualian untuk domba.

Domba boleh dikurbankan pada usia enam bulan, dengan syarat ukuran tubuhnya sudah besar dan tampak seperti domba dewasa. 

Ketentuan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam syariat, namun tetap dalam batas yang menjaga kualitas ibadah.

Penetapan usia ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kesempurnaan kurban. 

Hewan yang terlalu muda belum memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi fisik maupun simbolik sebagai bentuk pengorbanan.

Hikmah di Balik Penetapan Usia Hewan Kurban

Aturan mengenai usia hewan kurban tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mengandung hikmah yang dalam. 

Salah satunya adalah memastikan bahwa hewan yang dikurbankan berada dalam kondisi terbaik.

Hewan yang telah cukup umur umumnya memiliki fisik yang lebih kuat, sehat, dan matang. 

Hal ini mencerminkan bahwa ibadah kurban dilakukan dengan memberikan yang terbaik, bukan sekadar apa yang tersedia.

Selain itu, ketentuan ini juga mengajarkan nilai keikhlasan dan kesungguhan. 

Seorang muslim dituntut untuk tidak asal memilih hewan, melainkan memperhatikan kualitas dan kelayakannya. Ini menjadi bagian dari bentuk penghormatan terhadap ibadah itu sendiri.

Dalam konteks sosial, hewan yang layak juga akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima daging kurban. 

Daging yang dihasilkan lebih baik kualitasnya, sehingga tujuan berbagi dan membantu sesama dapat tercapai secara optimal.

Cara Mengetahui Usia Kambing yang Layak Kurban

Bagi masyarakat umum, mengetahui usia kambing sering kali menjadi tantangan. 

Namun, ada beberapa cara praktis yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah memenuhi syarat.

Salah satu metode yang paling umum adalah dengan memeriksa gigi kambing

Kambing yang telah berusia sekitar satu tahun biasanya mengalami pergantian gigi seri bagian depan. 

Proses ini dikenal dengan istilah "poel" dan menjadi indikator utama bahwa kambing telah cukup umur.

Selain itu, calon pembeli juga disarankan untuk bertanya langsung kepada penjual atau peternak. 

Penjual yang terpercaya biasanya memiliki pengetahuan tentang usia hewan yang dijual, bahkan terkadang memiliki catatan kelahiran ternak.

Penting juga untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah. 

Kambing dengan harga jauh di bawah pasaran bisa jadi belum memenuhi syarat usia atau kualitas. 

Jika hal ini diabaikan, ibadah kurban berisiko tidak sah.

Dampak Kurban Tidak Sah karena Usia Tidak Memenuhi Syarat

Jika hewan kurban tidak memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal usia, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah menurut syariat. 

Artinya, penyembelihan yang dilakukan tidak bernilai sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sekadar penyembelihan biasa.

Hal ini tentu menjadi kerugian besar, terutama bagi mereka yang telah berniat beribadah dengan sungguh-sungguh. 

Selain itu, penerima daging kurban juga tidak mendapatkan manfaat dari ibadah yang sah.

Kesalahan ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat. 

Oleh karena itu, edukasi mengenai syarat-syarat kurban perlu terus ditingkatkan, terutama menjelang Idul Adha.

Panitia kurban maupun individu yang berkurban harus lebih teliti dalam memastikan bahwa hewan yang dipilih telah memenuhi semua ketentuan, termasuk usia, kesehatan, dan kondisi fisik.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Hewan Kurban dan Idul Adha 2026

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved