Selasa, 5 Mei 2026

Sengketa Hotel Sultan

Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan

Proses eksekusi eks Hotel Sultan oleh Kemensetneg dan PPKGBK akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. 

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Istimewa
EKS HOTEL SULTAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya. Kini pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan ekseskusi pengosongan Blok 15 GBK. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya.
  • Kini pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan ekseskusi pengosongan Blok 15 GBK.
  • Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya.

Kini pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Eks Hotel Sultan, PN Jakarta Pusat Lakukan Konstatering di Blok 15 GBK Senayan

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Senin (4/5/2026). 

Kharis menegaskan bahwa posisi hukum Pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. 

 

 

Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. 

Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.
 
Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H. 

Dengan telah adanya penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara. 

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," tegas Kharis. 

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menekankan kelancaran proses transisi dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata dia. 

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi ketika ditemui di Kementsetneg, Senin (4/5/2026). 

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved