Presiden Prabowo Bentuk Kedeputian Baru di BNPT
Kedeputian Baru pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto membentuk Kedeputian Baru pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Kedeputian baru tersebut yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
- Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk Kedeputian Baru pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
Kedeputian baru tersebut yakni Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Dalam Perpres yang lama BNPT memiliki tiga kedeputian yakni Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Deputi Kerja Sama Internasional.
Dalam Perpres yang baru jumlah Kedeputian menjadi empat yakni: Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Dalam Pasal 14 Perpres tersebut dijelaskan, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi bertugas untuk menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," bunyi Pasal 15 poin b Perpres tersebut dikutip, Senin, (4/5/2026).
Baca juga: Respons Kepala BNPT soal Beredarnya Draft Perpres TNI Bisa Tangani Terorisme
Kedeputian baru tersebut juga bertugas untuk menyusunan teknis standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi, serta koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," bunyi Pasal (15) poin e.
Deputi tersebut juga bertugas untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan, dan juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala,"bunyi poin h dan i Pasal 15.
Baca juga: BNPT Sebut Jaringan Terorisme Seperti Gunung Es, Masih Bergeliat
Dengan adanya Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut maka Perpres sebelumnya yakni Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30) dinyatakan tidak berlaku.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun Perpres ditetapkan Presiden Prabowo 9 Februari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bnpt-logo.jpg)