Respons Kepala BNPT soal Beredarnya Draft Perpres TNI Bisa Tangani Terorisme
Komjen (Purn) Eddy Hartono merespon soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.
Ringkasan Berita:
- Kepala BNPT, Komjen (Purn) Eddy Hartono, menyatakan draft Perpres Tugas TNI sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
- Menurutnya, UU tersebut menugaskan tiga lembaga: BNPT, TNI, dan DPR (sebagai pengawas).
- Peran TNI nantinya akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- BNPT juga mengusulkan Perpres tambahan untuk menetapkan level ancaman terorisme dan mekanisme pengendalian krisis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono merespons soal beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) soal Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.
Menurutnya, Perpres itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam pelaksanaannya nanti, peran dari TNI akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun demikian, dia belum bisa berbicara lebih jauh karena harus melihat isi dari draft Perpres tersebut.
“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” tuturnya.
Di sisi lain, Eddy mengaku BNPT juga mengajukan agar ada Perpres terkait posisi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis.
Hal ini merupakan upaya untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya.
“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,” ucapnya.
“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” sambungnya.
Dengan begitu, ia mengatakan Perpres itu nantinya bisa saling berkolaborasi sebagai dasar aturan dalam melakukan tindakan penanganan untuk menentukan level ancaman terorisme.
“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” ujarnya.
Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang beredar dan akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Jakarta hingga Koalisi Perempuan Indonesia menilai Perpres itu bermasalah.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Andi Manto Adiputra dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-bnpt-ldkf.jpg)