Selasa, 5 Mei 2026

DPO Interpol Kasus Penipuan Online Libatkan Jaringan Kamboja Ditangkap di Bandara Soetta 

Tim gabungan menangkap WNI inisial LCS, DPO Interpol kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

Tayang:
Penulis: Yulis
HO/IST/Bareskrim
BURONAN INTERPOL - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. Tim gabungan menangkap WNI inisial LCS, DPO Interpol kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol
  • Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
  • DPO ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polri.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

Kini LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

 

Sepak Terjang Kejahatan LCS

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Baca juga: 4 Mahasiswa Operator Judi Online yang Lari dari Kamboja dan Filipina Ditangkap di Benoa Bali

Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

 

3 Tersangka 

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. 

Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

Baca juga: Bos Penipuan di Sidrap Sulteng Ngaku Diperas Rp600 Juta Oknum Polda, Ini Penjelasan Polres

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved