Berita Viral
Modus Penipuan Eks Finalis Puteri Indonesia Riau, Korban Alami Cacat Permanen Setelah Operasi
Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni, ditangkap di Bukittinggi usai membuka klinik kecantikan ilegal yang sebabkan korban cacat permanen.
Ringkasan Berita:
- Jeni, eks finalis Puteri Indonesia 2024, ditangkap di Bukittinggi karena membuka klinik kecantikan ilegal.
- Sebanyak 15 pasien menjadi korban, sebagian mengalami cacat permanen setelah menjalani prosedur berbahaya di klinik Arauna Beauty.
- Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi akibat infeksi serius pasca operasi.
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri yang kini berstatus tersangka penipuan.
Dalam surat pernyataan yang didunggah di akun Instagram @officialputeriindonesia, pihak yayasan menghormati proses hukum yang berjalan dan pencabutan gelar dilakukan untuk menjaga nama baik yayasan.
Kontes Puteri Indonesia adalah ajang pemilihan ratu kecantikan nasional yang diselenggarakan setiap tahun oleh Yayasan Puteri Indonesia dan pemenangnya akan mewakili Indonesia di ajang internasional.
Penangkapan terhadap Jeni dilakukan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan Jeni mengaku sebagai dokter dan membuka klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.
Klinik tersebut tak memiliki izin resmi, bahkan Jeni tak memiliki riwayat pendidikan sebagai dokter kecantikan.
Akibat perbuatannya, 15 pasien menjadi korban sebagian di antaranya mengalami cacat permanen.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NS mengalami luka setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty milik Jeni.
Baca juga: Puluhan WNA Disekap di Badung Bali, Diduga Akan Dipekerjakan Sebagai Operator Penipuan Online
Korban mengalami pendarahan hingga infeksi di wajah serta kepala setelah tindakan operasi.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Korban NS kemudian membuat laporan polisi sehingga korban lain angkat suara.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” lanjutnya.
Klinik kecantikan ilegal tersebut didirikan sejak 2019 hingga 2025 atau sebelum Jeni mengikuti kontes Putri Indonesia 2024.
Tarif yang dipatok bervariasi dan berdasarkan keterangan korban ada yang membayar Rp16 juta.
Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan Jeni pernah mengikuti pelatihan perawatan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019.
Baca juga: Penipuan dengan Modus Pembersihan Harta di Banyumas, MUI Soroti Ajaran Menyimpang