Kamis, 7 Mei 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Serka M Nasir Sangkal Keterangan Saksi Debt Collector yang Menyebutnya Pukul Dada Ilham Pradipta

Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
PeEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Oditur militer menghadirkan sebanyak 12 saksi dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026). Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta. 
Ringkasan Berita:
  • Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta.
  • Erasmus merupakan seorang debt collector atau penagih utang yang juga terdakwa di pengadilan negeri dalam kasus terkait.
  • Erasmus sebelumnya mengaku melihat terdakwa Serka M Nasir memukul dada korban saat proses pemindahan korban ke mobil yang ditumpangi Serka M Nasir dan dua orang lainnya.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka M Nasir, anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta menyangkal keterangan saksi Erasmus Wawo dalam persidangan.

Erasmus merupakan seorang debt collector atau penagih utang yang juga terdakwa di pengadilan negeri dalam kasus terkait.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Kopda Feri Beli Lakban, Masker, dan Rokok Sebelum Culik Kacab Bank BUMN

Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban saat proses pemindahan dari mobil yang ditumpangi Erasmus Cs menuju mobil yang ditumpangi Serka M Nasir dan dua orang lainnya.

Hal itu diungkapkan Serka M Nasir dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026).

"Mengenai pemukulan Yang Mulia, tidak ada pemukulan. Saksi 8 (Erasmus) menceritakan Terdakwa 1 (Serka M Nasir) memukul di bagian dada," ujar Serka M Nasir.

 

 

Sebelumnya dalam persidangan, Erasmus mengaku melihat terdakwa Serka M Nasir memukul dada korban saat proses pemindahan korban ke mobil yang ditumpangi Serka M Nasir dan dua orang lainnya.

Menurut Erasmus, Serka M Nasir melakukan pemukulan di bagian dada karena korban memberontak saat akan dipindahkan.

"Jadi pas dipindahkan Yang Mulia posisi masuk, pertama korban ini dengan posisi membelakangi mobil Yang Mulia diambil dari kerah bagian belakang oleh terdakwa satu. Karena korban enggan memasukkan bagian tubuh bawahnya ke mobil, sempat dipukul satu kali di dada oleh terdakwa satu," ujar Erasmus.

"Memukul dengan kepalan tangan Yang Mulia, pakai tangan terkepal. Saya tidak bisa pastikan kiri atau kanan dada, intinya bagian dada," lanjut Erasmus.

Dalam sidang tersebut oditur militer menghadirkan 12 saksi.

Sebanyak 11 di antaranya berstatus terdakwa perkara terkait di pengadilan negeri.

Satu saksi di antaranya merupakan saksi pelapor dari kepolisian.

Dua saksi yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri di antaranya Dwi Hartono dan Ken alias Candy yang diyakini kepolisian sebagai aktor intelektual terkait peristiwa penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Sebanyak lima orang di antaranya merupakan saksi yang berperan menculik korban.

Selain itu terdapat juga sopir taksi online, sopir Dwi, dan juga seorang guru yang merupakan rekan Joko.

Tiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta.

Dalam kasus ini terdapat 18 tersangka. 15 berasal dari sipil dan 3 berasal dari TNI.

15 terdakwa sipil masing-masing:

  1. Candy alias Ken (41)
  2. Dwi Hartono (40)
  3. AAM alias A (38)
  4. JP (40)
  5. Erasmus Wawo (27)
  6. REH (23)
  7. JRS (35)
  8. AT (29)
  9. EWB (43)
  10. MU (44)
  11. DSD (44)
  12. Wiranto (38)
  13. Eka Wahyu (20)
  14. Rohmat Sukur (40)
  15. AS (25)

Mereka pun diadili di pengadilan sipil.

Sementara 3 terdakwa yang berasal dari TNI diadili di Pengadilan Militer.

Para pelaku didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved